GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali melanjutkan persidangan dugaan penganiayaan dengan terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru, Selasa (6/10/2020). Persidangan kali ini menghadirkan saksi, kakak Awis Idrus, Rianto Idrus.
Di hadapan majelis hakim, Rianto Idrus mengaku, sebelum meninggal adiknya (Awis Idrus) sempat bercerita tentang perlakuan terdakwa. Menurut Rianto, Awis mengaku tidak tahu alasan terdakwa memanggil dirinya. Saat bertemu dengan terdakwa, Awis lalu ditanya tentang utang.
“Awis bercerita, ia menjawab kepada terdakwa belum bisa bayar. Sebab anaknya masih sakit dan hampir meninggal,” kata Rianto menirukan penyampaian Awis kepadanya.
Rianto mengatakan, setelah mendengar penyampaian tersebut, terdakwa lalu menampar kedua pipi Awis. Selanjutnya Awis diajak makan oleh terdakwa di rumahnya.
“Selesai makan saat Awis di teras rumah, terdakwa menarik Awis dan dipukul. Saat terjatuh Awis diinjak-injak sampai dicekik di leher. Terdakwa lalu memasukan jari telunjuk ke mulut Awis, hingga mulut Awis berdarah,” urai Rianto Idrus dalam kesaksiannya.
Menurut Rianto Idrus, Awis sempat memberitahukan kepadanya bila ia merasakan sakit di bagian paha serta sakit di bagian bawah pusar. Di samping itu Awis susah untuk berdiri.
“Sebelum kejadian (dugaan penganiayaan), terdakwa masih sempat beraktivitas. Selanjutnya setelah kejadian pada 5 Agustus 2020, Awis mengeluh kesakitan dan tidak melakukan aktivitas seperti biasanya. Awis hanya berdiam diri di rumah,” tutur Rianto Idrus.
Dalam persidangan, Rianto turut mengaku bila tak pernah melihat terdakwa menjenguk adiknya, Awis Idrus. Baik semasa dirawat hingga meninggal dunia.
“Terdakwa melalui perantara mengantarkan uang Rp30 juta, dan saya yang menerima itu,” kata Rianto.(ilham/gopos)