No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sidang Darwis Moridu: Kakak Awis Beber Dugaan Penganiayaan oleh Terdakwa

Hasan by Hasan
Selasa 6 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali melanjutkan persidangan dugaan penganiayaan dengan terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru, Selasa (6/10/2020). Persidangan kali ini menghadirkan saksi, kakak Awis Idrus, Rianto Idrus.

Di hadapan majelis hakim, Rianto Idrus mengaku, sebelum meninggal adiknya (Awis Idrus) sempat bercerita tentang perlakuan terdakwa. Menurut Rianto, Awis mengaku tidak tahu alasan terdakwa memanggil dirinya. Saat bertemu dengan terdakwa, Awis lalu ditanya tentang utang.

“Awis bercerita, ia menjawab kepada terdakwa belum bisa bayar. Sebab anaknya masih sakit dan hampir meninggal,” kata Rianto menirukan penyampaian Awis kepadanya.

Baca Juga :  Persoalan Hukum Darwis Moridu Sudah Disampaikan Pemprov Gorontalo ke Kemendagri

Rianto mengatakan, setelah mendengar penyampaian tersebut, terdakwa lalu menampar kedua pipi Awis. Selanjutnya Awis diajak makan oleh terdakwa di rumahnya.

“Selesai makan saat Awis di teras rumah, terdakwa menarik Awis dan dipukul. Saat terjatuh Awis diinjak-injak sampai dicekik di leher. Terdakwa lalu memasukan jari telunjuk ke mulut Awis, hingga mulut Awis berdarah,” urai Rianto Idrus dalam kesaksiannya.

Menurut Rianto Idrus, Awis sempat memberitahukan kepadanya bila ia merasakan sakit di bagian paha serta sakit di bagian bawah pusar. Di samping itu Awis susah untuk berdiri.

Baca Juga :  Awas! Pencurian Sapi Merajalela

“Sebelum kejadian (dugaan penganiayaan), terdakwa masih sempat beraktivitas. Selanjutnya setelah kejadian pada 5 Agustus 2020, Awis mengeluh kesakitan dan tidak melakukan aktivitas seperti biasanya. Awis hanya berdiam diri di rumah,” tutur Rianto Idrus. 

Dalam persidangan, Rianto turut mengaku bila tak pernah melihat terdakwa menjenguk adiknya, Awis Idrus. Baik semasa dirawat hingga meninggal dunia.

“Terdakwa melalui perantara mengantarkan uang Rp30 juta, dan saya yang menerima itu,” kata Rianto.(ilham/gopos)

Tags: BoalemoDarwis MoriduDugaan PenganiayaanPengadilan Negeri Gorontalo
Previous Post

UNG-UNIMA Jalin Kerjasama

Next Post

Besok, Ketua Satgas Covid-19 Pusat Bakal Rapat Langsung di Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Besok, Ketua Satgas Covid-19 Pusat Bakal Rapat Langsung di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.