No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kerumunan Massa di Fasilitas Layanan Publik: Banyak Langgar Protkes, Luput Dari Pengawasan Petugas

redaksi by redaksi
Senin 21 September 2020
in Gorontalo
0
Kerumunan Massa di Fasilitas Layanan Publik: Banyak Langgar Protkes, Luput Dari Pengawasan Petugas

Kerumunan massa yang mengantri untuk melakukan aktivitas di Bank BRI unit Agussalim Kota Gorontalo tanpa protokol kesehatan. foto ilham/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Belakangan ini, petugas gabungan baik dari TNI, Polri, Satpol PP hingga Dinas perhubungan di Provinsi Gorontalo intens turun ke jalan-jalan untuk melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ini untuk menjalankan Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Beberapa pengendara maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah disanksi oleh petugas gabungan. Baik dari sanksi teguran maupun administrasi.

Namun ada yang dilupakan dari petugas gabungan ini. Pemberian sanksi bukan hanya untuk mereka yang lupa atau tidak menggunakan masker.

Namun dalam pergub 41 tersebut dituangkan agar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk melakukan dan menyiapkan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumuman.

Artinya bagi tempat pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak menyediakan sarana dan prasarana 4M maka akan diberikan sanksi.

Baca Juga :  Keluarga Korban Keracunan di Lapas Gorontalo Harap-harap Cemas

Pantauan gopos.id, pelanggar protokol kesehatan banyak terjadi di tempat-tempat layanan publik. Bahkan beberapa hari sebelumnya beberapa gedung pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan seperti resepsi pernikahan, wisuda dan lainnya tidak menfasilitasi 4M tersebut.

Sehingga terjadi kerumuman yang membuat masyarakat tidak melakukan jaga jarak satu sama lain.

Kejadian hari ini, Senin (21/9/2020) terjadi penumpukan massa yang cukup banyak di bank-bank yang ada di Gorontalo. Seperti di Bank BRI Unit Agus Salim Kota Gorontalo. Antrian yang sangat padat sudah terjadi sejak pukul 07.30 WITA.

Kerumunan massa yang mengantri untuk melakukan aktivitas di Bank BRI unit Agussalim Kota Gorontalo tanpa protokol kesehatan. foto ilham/gopos

Padahal operasional bank baru dimulai pukul 09.00 WITA. Jumlah pengunjung semakin membludak pada pukul 09.00 WITA.

Masyarakat lebih banyak mengabaikan protokol kesehatan. Khususnya jaga jarak maupun menghindari kerumunan. Begitu juga di Bank BNI Cabang Gorontalo.

Jumlah pengunjung yang ingin melakukan aktivitas di lokasi tersebut sangatlah banyak. Di bagian depan tidak terlihat. Namun antrian cukup padat di bagian belakang bangunan.

Kondisi ini harus menjadi perhatian petugas gabungan yang sejauh ini menjalankan razia penegakan protokol kesehatan hanya bagi pengendara di jalan yang tidak menggunakan masker. 

Baca Juga :  Tiga Tahun Germas, Harus Berikan Perubahan Hidup Sehat Masyarakat

Baca Juga: Banjir 4 Kecamatan di Pohuwato, 2.874 Jiwa Sempat Terdampak

Sementara bagi masyarakat yang tidak menerapkan jaga jarak bahkan ada yang tidak menggunakan masker, dibiarkan dengan jumlah yang begitu banyak.

Sebab berdasarkan Pergub tersebut di pasal 7 tentang sanksi, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan bakal diberi sanksi.

“Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: bagi perorangan diantaranya teguran lisan dan teguran tertulis; kerja sosial;dan/atau denda administratif Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, sanksinya teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); penghentian sementara operasional usaha;dan/atau pencabutan izin usaha,” bunyi pasal 7 ayat 2 dan 3. (andi/ilham/gopos)

Tags: covid 19Kerumunan MassaPergubProkes
Previous Post

Banjir 4 Kecamatan di Pohuwato, 2.874 Jiwa Sempat Terdampak

Next Post

Menag Positif Covid-19, Kondisinya Baik

Related Posts

Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 
Gorontalo

Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 

Rabu 20 Agustus 2025
Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

Rabu 20 Agustus 2025
Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh
Gorontalo

Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

Selasa 19 Agustus 2025
Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Gorontalo

Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan

Selasa 19 Agustus 2025
Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara
Gorontalo

Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara

Senin 18 Agustus 2025
Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo
Gorontalo

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

Senin 18 Agustus 2025
Next Post
Menag imbau salat idulfitri di rumah dalam situasi pandemi covid-19

Menag Positif Covid-19, Kondisinya Baik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.