GOPOS.ID, GORONTALO – Ini peringatan yang kesekian kalinya bagi warga Gorontalo yang masih saja enggan mengenakan masker saat di luar rumah. Bagi yang tak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan wabah corona (Covid-19) tersebut, maka siap-siap untuk menyapu jalan.
Hal itu sebagaimana dialami sejumlah warga Gorontalo yang terjaring operasi tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP, Senin (14/9/2020). Warga yang tak mengenakan masker itu diberi sanksi sosial menyapu sampah di sepanjang jalan lokasi pelaksanaan razia.
Sanksi sosial ini diberikan sebagai salah satu edukasi terhadap protokol kesehatan Covid-19. Apalagi Gubernur Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Dalam ketentuan tersebut, warga yang tak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 dapat kenakan sanksi.
“Sejak Senin, 14 September 2020, Polda Gorontalo bersama Korem 133/Nani Wartabone dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi terhadap protokol kesehatan. Operasi digelar serentak se-Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K.
Baca juga: Kapolda, Danrem dan Kajati Gorontalo Turun Langsung Disiplinkan Protokol Kesehatan
Sasaran operasi yustisi adalah warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Warga yang ditemukan tak mengenakan masker akan diamankan oleh petugas, dan selanjutnya didata lalu diberikan sanksi sosial.
“Ini dilakukan untuk efek jera sekaligus sosialisasi pencegahan penyebaran covid-19,” terang Wahyu Tri Cahyono.
Oleh karena itu Wahyu Tri Cahyono mengimbau warga Gorontalo agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Yaitu mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak.(adm-02/gopos)