GOPOS.ID, GORONTALO – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang hendak mendaftar ke KPU pada 4 September 2020 mendatang wajib menjalani swab test.
Hal ini disampaikan langsung oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Viryan Azis saat melakukan kunjungan kerja ke Gorontalo, Selasa (25/08/20)
Meski wajib menjalani swab test, kata Viryan, hasil swab tidak dapat mempengaruhi berkas pencalonan bakal pasangan calon (bapaslon).
“Mereka tetap menjalani swab test, tapi itu tidak bisa menggugurkan berkas bakal pasangan calon,” kata Viryan.
Apabila ditemukan yang positif, lanjut Viryan, itu tidak dapat menggugurkan berkas pasangan calon yang sudah mendaftar.
“Apabila hasil swab testnya negatif maka yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagaimana biasa dan apabila hasilnya positif maka ditunggu sampai dia sembuh kemudian melanjutkan proses pemeriksaan kesehatan,” terang Viryan. (Abin/gopos)