GOPOS.ID, BOALEMO – Sudah enam bulan lamanya, aktivitas perusahaan yang mengelola galian C di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo belum mengantongi izin.
Perusahaan yang bernaung di PT. Wilmart Biyatama Abadi bahkan sudah dua kali mendapatkan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Boalemo, Rolly Lumingas mengatakan laporan aktivitas per 6 bulan merupakan kewajiban setiap perusahaan yang wajib dilaksanakan.
“Iya benar, sudah dua kali kami melayangkan surat ke mereka. Untuk memasukan laporan aktivitas, per semester (6 bulan). Tapi belum ada sama sekali,” ungkap Rolly Lumingas, Senin, (10/8/2020).
Rolly berharap, Perusahaan galian batu yang beroperasi di Desa Limba Tihu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo tersebut, segera menunaikan kewajibannya.
“Tentunya, dari laporan ini kita akan tahu, seberapa besar dampak yang ditimbulkan. Misalnya dampak lingkungan, atau dampak sosial. Kemudian kita carikan solusi,” jelasnya
Perusahaan PT. Wilmart Biyatama Abadi sendiri menurut Dinas DLHK belum sama sekali melaporkan aktivitasnya per 6 bulan sejak pertama kali beroperasi.
Sementara itu pihak PT. Wilmart Biyatama Abadi saat dikonfirmasi yang dihubungi melalui Firman Sunge dan Theo Agats, enggan memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan. (andi/gopos)