GOPOS.ID, MARISA – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Kabupaten Pohuwato mendapat penghargaan dari Mahkamah Agung (MA). Di usia 11 tahun PN Marisa terpilih sebagai PN Kelas II tervaforit tingkat nasional.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan pelayanan baik yang ditunjukkan oleh PN Marisa. Ada tiga PN Kelas II menjadi tervaforit tingkat nasional yakni PN Cikarang, PN Marisa dan PN Muara Bungo.
Ketua Pengadilan Marisa, Jifly Z. Adam mengatakan, prestasi ini menjadi bentuk penghargaan kepada seluruh hakim dan staf di PN Marisa dalam memberikan pelayanan yang baik dan optimal.
Meskipun jauh dari puusat kota, PN Marisa telah menunjukkan pelayanan yang optimal seperti PN yang ada di perkotaan.
Salah satu bentuk pelayanan yang baik, PN Marisa menerima nilai indeks presepsi korupsi (IPK) sebesar 3,91 kategori bersih dari korupsi pada semester 1 tahun 2020.
PN Marisa juga turut mendapatkan indeksi kepuasan masyarakat (IKM) dengan nilai 89,08 kategori sangat baik.
Dalam memberikan pelayanan, PN Marisa memiliki berbagai inovasi untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan. Sebagai contoh pelayanan yang diberikan secara elektronik.
“Kita juga bakal meyediakan WhatSapp untuk informasi pelayanan yang bakal dilaunchinng nanti,” papar Jifly kepada gopos.id, Rabu (6/8/2020).
Inovasi lain yang disediakan oleh PN Marisa adalah ruang kesehatan dan ruang privasi. Masyarakat pencari keadilan yang memerlukan tempat privasi atau kesehatan dapat memanfaatkan ruang tersebut.
“Kita juga ada konpensasi bagi staf yang menjalankan tugas tidak sesuai SOP. Misalnya terlambat dan sebagainya. Konpensasi yang diberikan berupa sourvenir,” ungkapnya.
Di samping itu juga disediakan survei bagi masyarakat serta sistim pengawasan (Siwas). Masyarakat yang melapor di PN Marisa bakal masuk dan diketahui oleh Badan Pengawas sehingga mudah diawasi.
“Ini untuk mencegah praktek KKN,” ungkapnya. (muhajir/gopos)