GOPOS.ID, GORONTALO – Para pakerja di Gorontalo yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Omnibus. Sejalan hal itu, DPW FSPMI Gorontalo ikut menyatakan penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pandemi virus Corona (Covid-19).
Penolakan terhadap RUU Omnibus dan PHK dengan alasan Covid-19 disampaikan DPW FSPMI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Kamis (30/7/2020). Aksi penolakan dipimpin Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah.
FSPMI Provinsi Gorontalo menilai, RUU Omnibus sangat mengutamakan kepentingan perusahaan. Sementara kalangan pekerja dirugikan dengan aturan tersebut. Seperti tidak adanya hak cuti haid/nifas bagi pekerja perempuan, serta masa kontrak seumur hidup.
“Kami juga menolak pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan terhadap pekerja dengan alasan pandemi Covid-19,” ujar Meyske Abdullah.
FSPMI Provinsi Gorontalo juga menuntut agar pihak perusahaan membayarkan upah pekerja yang dirumahkan. Menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tak memiliki skill di PLTU Tanjung Karang.
“Kami juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dapat mendirikan kembali Dinas Tenaga Kerja,” kata Meyske Abdullah.
Wakil Ketua Deprov Gorontalo, Sofyan Puhi, saat menerima DPW FSPMI Gorontalo menyampaikan pihaknya akan menyalurkan aspirasi sebagaimana disampaikan DPW FSPMI Gorontalo.
“RUU Omnibus ini merupakan kewenangan DPR RI. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan secara tertulis ke DPR RI terkait aspirasi yang disampaikan DPW FSPMI,” tutur Sofyan Puhi.
Menurut Sofyan Puhi, aspirasi yang menjadi kewenangan pihaknya akan segera ditindaklanjuti bersama Pemprov Gorontalo.
“Seperti masalah pemutusan hubungan kerja, maka kita akan mengundang dinas yang menangani ketenagakerjaan. Ada berapa pekerja yang kena PHK akibat pandemi Covid-19,” ujar mantan Wakil Bupati Gorontalo itu.(muhajir/gopos)