GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah buron selama 8 bulan. Pelarian JP alias Jopan, terduga pelaku pembunuhan terhadap Reykel Hanafi, di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo akhirnya terhenti. Pemuda berusia 21 tahun itu berhasil diciduk Tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo.
Informasi yang dirangkum gopos.id, Jopan dibekuk Tim Pandawa Polres Gorontalo di Kelurahan Tinoor, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (25/7/2020).
Perburuan terhadap Jopan dilakukan sejak September 2019. Sebelumnya, pria kelahiran Juni 1999 itu, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Reykel Hanafi di Desa Mongolato. Tepatnya di halte yang berada tak jauh dari Puskemas Mongolato, Telaga, pada 13 Agustus
Kasus pembunuhan itu diketahui melibatkan sedikitnya 7 orang. Pasca kejadian Polisi berhasil mengamankan satu per satu para terduga pelaku. Hingga akhirnya tersisa Jopan yang saat itu tak diketahui keberadaanya. Pada September 2019, Polres Gorontalo mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jopan.
Dalam rentang 8 bulan pencarian, Jopan yang juga terlibat kasus pencurian sarang walet, kerap berpindah-pindah. Akhirnya Sabtu (25/7/2020), Tim Pandawa Sat Reskrim yang dipimpin AIPDA Roy D. Passa, S.H berhasil membekuk Jopan, DPO kasus pembunuhan di Desa Mongolato.
“Tim Pandawa mendapatkan informasi JP berada di perkebunan cengkeh di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa. Tim langsung bergerak ke sana, dan akhirnya menemkan JP di rumah rekannya di Kelurahan Tinoor,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPDA Natalia Olii, S.H.
Menurut IPDA Natalia, JP dibekuk saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Saat akan diamankan, pelaku berupaya melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, sebelum bekerja sebagai pemetik cengkeh di Tomohon, tersangka melarikan diri bersembunyi di sebuah perumahan di Kecamatan Winangun, Kota Manado selama 8 bulan.(Abin/gopos)