GOPOS.ID, GORONTALO – Gara-gara mencuri kacang tanah, seorang oknum pedagang di Kabupaten Gorontalo harus berurusan dengan aparat hukum. Bahkan perbuatannya itu, ia harus dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Limboto, Gorontalo.
Adalah, FT alias Feri, oknum pedagang di Kabupaten Gorontalo yang ditahan lantaran diduga mencuri kacang tanah. Warga Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo itu diduga mencuri kacang milik Tarmizi Rahman yang tersimpan di gudang di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Aksi Feri tersebut berlangsung pada 30 Juni 2020. Bukan hanya sekilo atau dua kilo. Kacang yang dicuri Feri sebanyak 3 karung. Bila dirupiahkan nilainya keselurahan mencapai Rp4,5 juta.
Baca juga: Napi Terorisme Jaringan Santoso Bebas dari Lapas Gorontalo
Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Kukuh Islami, menjelaskan dugaan pencurian yang dilakukan FT terekam oleh kamera pengintai (CCTV) milik korban. Berbekal rekaman kamera pengintai, korban mengadukan peristiwa pencurian tersebut ke Polisi.
“Tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo menciduk terduga pelaku di kediamannya di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo,” terang Kukuh Islami.
Baca juga: Tambang di Suwawa Timur Longsor, 1 Tewas, 5 Luka-luka
Akibat dari perbuatannnya, Feri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(abin/gopos)