GOPOS.ID, MARISA – Mengawali lanjutan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Pohuwato 2020 yang sempat tertunda akibat corona virus disease (Covid-19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato melakukan sosialisasi PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2020 atas perubahan PKPU nomor 15 tahun 2019 itu dihadiri perwakilan Partai Politik Organisasi kemahasiswaan, tokoh agama, tokoh wanita, serta tokoh masyarakat, Kamis (2/7/2020) berlangsung di Gedung Kantor KPU Pohuwato.
Puluhan peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi lanjutan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Pohuwato tahun 2020. Mereka diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ruangan, menggunakan masker, serta dapat menjaga jarak selama kegiatan sosialisasi berlangsung.
Ketua KPU Pohuwato, Rinto Ali mengatakan, PKPU 5 itu mengatur jadwal tahapan yang dilaksanakan nanti. Menurutnya, rujukan dari PKPU 5 ini adalah Perpu nomor 2 dan hasil RPP dengan komisi II.
“Kemarin melalui Perpu sudah diputuskan bahwa Pilkada ini akan dilaksanakan pada bulan Desember. Tentunya ini dirumuskan oleh PKPU dengan menetapkan waktu dan jadwal tahapan untuk seluruh tahapan,” ungkap Rinto kepada gopos.id.
Karena mengingat ada penyesuaian-penyesuaian, ada penundaan, serta ada beberapa tahapan yang kita laksanakan sebelum masa pandemi.
Ia berharap, melalui stekholder yang ada termasuk Partai Politik menjadi bagian dari stekholder pemilih yang ada di Pohuwato. Dan organisasi kemahasiswaan ini minimal untuk hari pemungutan suara dan tahapan lainnya ini bisa tersampaikan secara menyuluruh atau secara luas.
“Sehingga elemen-elemen ini penting untuk kami libatkan. Dengan harapan apa yang mereka dapatkan hari ini disampaikan. Kalau partai politik minimal pengurus, anggota dan simpatisan, kalau organisasi kemahasiswaan minimal di tataran mahasiswa dan keluarga khususnya,” kata Rinto. (Ramlan/gopos).