GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gorontalo Kota menciduk 5 pengguna narkoba jenis sabu. Mereka terdiri 4 orang pria dan seorang perempuan. Sebanyak 5 Pengguna narkoba ini diciduk di tiga lokasi terpisah dalam rentang waktu 4 hari.
“Selama 4 hari ini kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari 3 lokasi yang berbeda,” ucap Kasat Narkoba, AKP Sutrisno,S.H di ruang sat narkoba Polres Gorontal Kota, Jumat, (5/6/2020)
Sutrisno menguraikan, penangkapan pertama dilakukan Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota di sebuah wilayah di Kota Gorontalo. Penangkapan saat itu mengamankan tiga orang dengan barang bukti 6 paket plastik clip kecil narkoba jenis sabu.
“Yang pertama tersangka R kita amankan bersama tersangka RR. Kemudian yang berikutnya tersangka M, kemudian juga ada botol, korek api, dan pirek kaca yang diduga dibuat untuk mengisap sabu,” urai Sutrisno.
Setelah itu, Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota melakukan pengembangan. Seorang tersangka, SW, berhasil diamankan di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
“Dari SW kita amankan beberapa paket sabu yang dikemas dalam plasti klip,” paparnya.
Kemudian, Polres Gorontalo Kota kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka YG di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
“Y diamankan karena diduga memiliki sabu yang dikemas di dalam 2 plastik klip,” jelas Sutrisno
Dari kelima tersangka yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu, yang diduga dipasok dari Sulawesi Tengah.
“Barang bukti dari TKP pertama 0,053Â gram. Kemdian dari tersangka M seberat 0,9 gram. Pengembangan boalemo 0,063 gram. Tersangka YG, 0,06 gram,” ujar Sutrisno.(ari/gopos)