GOPOS.ID, GORONTALO – Ketegangan sempat menyelimuti Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado, Sulawesi Utara, Senin (1/6/2020). Hal itu terjadi setelah keluarga seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meningal di RS Pancaran Kasih, mengamuk dan memaksa membawa pulang jenazah.
Aksi yang beredar dalam beberapa potongan video pendek itu menjadi viral. Informasi yang diperoleh gopos.id, pasien yang meninggal merupakan seorang pria berusia 52 tahun dan berdomisili di Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Pasien menjalani perawatan di RS Pancaran Kasih sekitar seminggu lamanya. Pasien didiagnosa meninggal dengan gejala pneumonia, sehingga ditetapkan sebagai PDP.
Dengan status PDP maka pihak Rumah Sakit Pancaran Kasih memutuskan menangani jenazah sesuai protokol covid-19. Akan tetapi langkah itu menuai penolakan pihak keluarga. Sebab pihak keluarga berkeyakinan bila sang pasien meninggal akibat penyakit ginjal. Bukan meninggal akibat covid-19.
Penolakan itu mengundang reaksi warga. Pihak keluarga bersama ratusan warga memaksa menjemput jenazah. Mereka menolak bila jenazah ditangani dengan protokol covid-19, karena pasien meninggal bukan karena covid-19. Di tengah situasi yang memanas itu, tiba-tiba beredar isu bila pihak rumah sakit akan memberikan sejumlah uang kepada pihak keluarga. Uang itu diberikan agar pihak keluarga mau menerima bahwa pasien adalah pasien covid-19.
Baca juga: Perbatasan Gorontalo-Sulut Terkendali, Kendaraan dari Arah Sulut Putar Balik
Isu itu membuat massa terprovokasi. Keluarga pasien bersama warga lalu mengamuk. Mereka lalu merengsek masuk dan mendobrak pintu kamar jenazah RS Pancaran Kasih. Meski sempat dihalau oleh petugas pengamanan, aksi massa dalam jumlah besar itu tak mampu dibendung. Pasien pun dibawa ke rumah oleh pihak keluarga.
“Dorang (pihak rumah sakit), ada kasih doi (uang). Pas saya habis mandikan pa papa (jenazah), dorang bilang mo kasih masuk di peti. Tapi torang keluarga tak mau. Baru dorang mo kasih doi, torang tolak,” ujar putra pasien dalam rekaman video yang berdurasi 10 menit, 41 detik.
Sementara itu melansir Manado Post, Direktur Utama (Dirut) RS Pancaran Kasih dr Frangky Kambey, menampik tudingan menyogok pihak keluarga agar jenazah pasien dimakankan sesuai protap Covid-19. Menurutnya, RS Pancaran Kasih memiliki kebijakan untuk memberikan insentif kepada yang memandikan, mengkafani, dan mensalatkan jenazah.
“Kebetulan yang memandikan, mengkafani, dan mensalatkan jenazah hanya seorang. Biasanya tiga. Petugas melaporkan ada dua insentif yang tertinggal, sehingga saya perintahkan diberikan kepada yang ada di situ (kamar jenazah). Kebetulan yang ada di situ keluarga,” terang dr.Frangky.(adm-02/gopos)