GOPOS.ID, KWANDANG – Komando Distrik Militer 1314/Gorontalo Utara (Kodim Gorut) kembali mengagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus. Kali ini sebanyak 7.650 liter atau setara 7,5 ton cap tikus asal Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), yang digagalkan masuk ke Gorontalo, Sabtu (30/5/2020) pukul 05.30 WITA.
Miras cap tikus itu dibawa menggunakan sebuah truk berplat nomor DM 8342 DB. Ribuan liter miras itu dikemas dalam kantong plastik dan kemudian dimasukkan dalam karung. Untuk mengelabui petugas, tumpukan miras ditutupi dengan tumpukan air mineral. Sekilas truk terlihat memuat air mineral.
Penangkapan 7.650 liter miras cap tikus bermula adanya informasi yang diterima Kodim Gorut, Jumat (29/5/2020) sore. Saat itu diinformasikan bila ada sebuah truk yang mengangkut miras dari Motoling menuju ke Gorontalo. Berdasarkan informasi itu, petugas Kodim 1314 Gorut melakukan pengintaian.
Sabtu (30/5/2020) pagi, mobil yang dicurigai memasuki wilayah Atinggola, Gorontalo Utara. Mobil yang dikendarai AI, warga Desa Iloheluma, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara itu langsung dicegat. Petugas lalu melakukan pemeriksaan.
“Setelah diperiksa ditemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam plastik dan diisi dalam karung sejumlah 135 karung. Setiap karung berisi 50 liter cap tikus,” ujar Dandim 1314 Gorut, Letkol Arm. Firstya Andrean Gitrias.
Menurut Firstya Andrean, dari hasil pemeriksaan miras cap tikus tersebut milik RMP, warga Desa Lompad, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
“Rencananya miras tersebut akan dipasarkan di wilayah Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo,” ujar Firstya Andrean.(isno/gopos)