No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ruslan Buton Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
Jumat 29 Mei 2020
in Nasional
0
Ruslan Buton

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers. Foto info publik

92
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kepolisian menangkap Ruslan Buton setelah membuat video surat terbuka meminta Presiden RI Joko Widodo mundur. Video berisi suara Ruslan ini sempat viral di media sosial.

“Bahwa benar pada Kamis 28 Mei 2020, pukul 10:30, Tim Bareskrim Polri dan Polda Sultra juga dibantu Polres Buton telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RB di wilayah Kecamatan Wabula, Buton Sulawesi Tenggara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Biaya Rapid Test Antigen Paling Mahal Rp109 Ribu

Menurut dia, penangkapan Ruslan Buton menindaklanjuti laporan Polisi Nomor 271 tanggal 22 Mei 2020.

Polisi mengamankan RB dengan barang bukti satu buah handphone dan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar di media sosial merupakan miliknya yang pada tanggal 18 Mei 2020.

Video tersebut dibuat dengan menggunakan handphone miliknya sendiri dan didistribusikan ke dalam grup WA Serdadu extrimatra.

“Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah TSK tiba di Jakarta,” jelas Ahmad.

Baca Juga :  Menikmati Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) atau pasal 15 Undang- undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP dilapis dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun. (infopublik.id)

Tags: Joko WidodoRuslan Buton
Previous Post

Upaya Ridwan Yasin Perjuangkan Masyarakat di Luar Daerah Penerima BLT

Next Post

Masker Akan Jadi Gaya Hidup di Tengah Pandemi

Related Posts

Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat
Nasional

Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat

Sabtu 23 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB
Nasional

Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB

Kamis 21 Agustus 2025
Dua unit motor Ducati yang disita oleh KPK saat OTT Wamenaker, Immanuel Ebenezer. (Foto: Suara.com)
Nasional

Diduga Peras Perusahaan, Wamenaker Kena OTT KPK

Kamis 21 Agustus 2025
Purwakarta Bebas Frambusia: Prestasi Gemilang dalam Kesehatan Masyarakat
Nasional

Purwakarta Bebas Frambusia: Prestasi Gemilang dalam Kesehatan Masyarakat

Kamis 21 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan dalam rangka Sidang Tahunan di Gedung DPR.
Nasional

Prabowo akan Alokasikan Anggaran Rp178,7 Triliun untuk Tunjangan Guru-Dosen

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post
Perkirakan Masker Jadi Gaya Hidup

Masker Akan Jadi Gaya Hidup di Tengah Pandemi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Soroti Jalan Panjaitan Jadi Tempat Konsumsi Miras, Minta Pemkot Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.