No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ruslan Buton Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
Jumat 29 Mei 2020
in Nasional
0
Ruslan Buton

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers. Foto info publik

92
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kepolisian menangkap Ruslan Buton setelah membuat video surat terbuka meminta Presiden RI Joko Widodo mundur. Video berisi suara Ruslan ini sempat viral di media sosial.

“Bahwa benar pada Kamis 28 Mei 2020, pukul 10:30, Tim Bareskrim Polri dan Polda Sultra juga dibantu Polres Buton telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RB di wilayah Kecamatan Wabula, Buton Sulawesi Tenggara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga :  Kena Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang AKPB Ferli Hidayat Dicopot dari Jabatan 

Menurut dia, penangkapan Ruslan Buton menindaklanjuti laporan Polisi Nomor 271 tanggal 22 Mei 2020.

Polisi mengamankan RB dengan barang bukti satu buah handphone dan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar di media sosial merupakan miliknya yang pada tanggal 18 Mei 2020.

Video tersebut dibuat dengan menggunakan handphone miliknya sendiri dan didistribusikan ke dalam grup WA Serdadu extrimatra.

“Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah TSK tiba di Jakarta,” jelas Ahmad.

Baca Juga :  GOR HP Jadi Lokasi Awal Kunjungan Jokowi di Bone Bolango

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) atau pasal 15 Undang- undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP dilapis dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun. (infopublik.id)

Tags: Joko WidodoRuslan Buton
Previous Post

Upaya Ridwan Yasin Perjuangkan Masyarakat di Luar Daerah Penerima BLT

Next Post

Masker Akan Jadi Gaya Hidup di Tengah Pandemi

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Perkirakan Masker Jadi Gaya Hidup

Masker Akan Jadi Gaya Hidup di Tengah Pandemi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirreskrimsus: Satpol PP Pakai Alat Setrum Terlalu Berlebihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.