GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemakaman jenazah seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota Gorontalo, mendapat penolakan warga, Jumat (22/5/2020). Mirisnya penolakan pemakaman jenazah itu dilakukan oleh warga di 4 kelurahan yang terpisah.
Informasi yang dirangkum gopos.id, PDP yang meninggal itu diketahui berdomisili di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo. Sebelum meninggal, PDP berjenis kelamin laki-laki dan usia 56 tahun itu memiliki riwayat reaktif hasil rapid test. Pasien meninggal Jumat (22/5/2020) pukul 05.30 WITA.
Sedianya, jenazah PDP tersebut hendak dikebumikan di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Gorontalo di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Akan tetapi rencana tersebut mendapat penolakan warga setempat. Alasannya TPU hanya untuk penguburan jenazah yang bukan dalam pengawasan Covid-19.
Alasan lain penolakan warga, lahan TPU tersebut masih mengantongi sertifikat pemilik tanah. Belum sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Penolakan itu membuat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Gorontalo berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo. Saat itu disarankan pemakaman jenazah dilakukan di TPU Muslim di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Lagi-lagi rencana tersebut gagal. Sengketa ahli waris pemilik tanah, membuat rencana pemakaman jenazah PDP ditolak.
Baca juga: Fakta Pasien 49: Dari Manado, Lolos di Perbatasan Bermodalkan KTP Gorontalo
Tim Gugus Kota Gorontalo lalu menghubungi Direktur Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS), dr. Andang Ilato. Saat itu tim berkoordinasi terkait rencana pemakaman jenazah di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Sayangnya, rencana pemakaman jenazah PDP kali ini menuai penolakan warga Kelurahan Tamalate. Alasan warga, sudah ada beberapa jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid di wilayah Tamalate. Bahkan ada seorang pasien positif covid yang meninggal di makamkan di Tamalate.
Ditolak di Kelurahan Tamalate, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Gorontalo berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan Hulonthalangi, yang merupakan wilayah domisili pasien. Pemerintah Kecamatan Hulonthalangi lalu menunjuk Kelurahan Siendeng untuk lokasi pemakaman. Ironinya, mendengar ada jenazah PDP yang hendak dimakamkan di wilayah Siendeng, sejumlah warga melakukan aksi penolakan. Mereka berkumpul dan menutup akses menuju lokasi yang direncakan sebagai tempat pemakaman.
Pemakaman jenazah sempat diarahkan ke Tempat Pembuangan Sampah di perbatasan Kelurahan Pohe dan Kelurahan Tanjung Keramat. Akan tetapi karena lokasi tidak layak maka pihak terkait membatalkan.
Baca juga: Diduga Sebar Hoaks Lewat FB, IRT di Kota Gorontalo Diperiksa Polisi, Terancam Tak Dapat Bantuan Pula
Setelah menempuh langkah koordinasi, Tim Gugus Tugas Kota Gorontalo sepakat memakamkan jenazah di tempat pemakaman umum di Kampung Sabua Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalagi, Kota Gorontalo.
Tapi lagi-lagi upaya tersebut terganjal. Pukul 17.00 WITA, terjadi penolakan oleh warga. Upaya pedekatan secara persuasif oleh para pihak terkait. Akan tetapi upaya itu tidak menemukan titik terang. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Gorontalo akhirnya memilih di TPU mili Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKS) di Kelurahan Donggala.
Hanya saja, pukul 18.30 WITA, sejumlah warga di Kelurahan Donggala meyampaikan aksi penolakan. Yakni dengan memblokade akses masuk ke lokasi pekuburan.
Hingga berita ini dilansir pukul 22.30 WITA, proses mediasi masih dilakukan oleh para pihak terkait.(isno/gopos)