GOPOS.ID, GORONTALO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Boelamo membolehkan warga di wilayah Boalemo untuk melaksanakan salat idulfitri 1441 H berjemaah di masjid.
Sikap MUI Boalemo itu dituangkan dalam tausiyah nomor: 001/DPMUI-BLMO/V/2020. Yaitu Pelaksanaan Ibadah Sholat Jumat dan Sholat Idulfitri Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tausiyah dikeluarkan di Tilamuta, Senin (18/5/2020).
“Iya benar, MUI Kabupaten Boalemo telah mengeluarkan tausiyah mengenai penyeenggaran ibadah Idulfitri dalam situasi pandemi Covid-19,” ucap Sekretaris MUI Provinsi Gorontalo, Arfan A Tilome kepada gopos.id.
Ada tujuh point yang dicantumkan dalam tausyiah MUI Kabupaten Boalemo. Pertama, bahwa wabah Covid 19 merupakan bagian dari musibah dan ujian Allah SWT. Oleh karena itu harus dihadapi dengan penuh kesabaran, Ikhtiar dan tawakkal.
Kedua, mengajak umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah. dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, doa, qunut nazilah dan shalawat. Memohon kepada Allah agar dijauhkan dan dipelihara dari wabah Covid-19.
Baca juga: Pohuwato Tiadakan Salat Idulfitri 1441 H di Lapangan dan Masjid
Ketiga, menghimbau masyarakat khususnya umat Islam untuk meningkatkan amal shaleh dan semangat tolong menolong. Mengeluarkan zakat, memperbanyak lnfaq dan sedekah, membantu saudara-saudara yang terdampak Covid-19.
Keempat, Kaidah Ushuliyah menyebutkan bahwa berlaku atau tidaknya sebuah hukum tergantung pada ada atau tidaknya sebab hukum. Sesuai informasi Gugus Tugas penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo tanggal 17 Mei 2020 Kabupaten Boalemo merupakan Zona Hijau (Terkendali). Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 yang membolehkan pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di masjid, mushalla atau tanah lapang pada kawasan terkendali Covid-19, maka dengan demikian salat Idulfitri berjamaah dan salat Jumat di masjid Kabupaten Boalemo dibolehkan.
Kelima, kebolehan dimaksud berlaku jika kondisi daerah diangap terkendali, diyakini tidak terdapat penularan dan dengan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Keenam, mengimbau pemerintah untuk dapat memberikan kebijakan yang memungkinkan kelonggaran aktivitas ibadah Jumat dan Idulfitri selama kondisi daerah terkendali (Zona Hijau) tersebut.
Ketujuh, menghimbau masyarakat untuk mematuhi segala ketentuan/protokol kesehatan yang disampaikan oleh pemerintah dan pihak-pihak berkompeten, dalam rangka ikhtiar pencegahan penularan dan penyebaran wabah covid-19. (Ari/Gopos)
Bismillahirohmanirrohim.. Ya allah saya berdo’a dengan ridho-mu masih adakah orang-orang yang baik dan berhati mulia, yg bisa membatu sesama. sesama hambamu ini dengan ikhlas dan tulus dengan keadaan seperti ini seadainya ada yg ikhlas dan tulus bolehkah saya minta sedikit bagian rezeki kalian di No.Rek(BCA):2332621824. telp:088219808955. Terimakasih