GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi warga Gorontalo pemilik kendaraan harus lebih berhati-hati. Terutama ketika ada orang yang hendak pinjam pakai kendaraan. Pasalnya, aksi pencurian kendaraan dengan modus pinjam pakai kembali terjadi di Gorontalo.
Hal itu terkuak seiring dibekuknya seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor modus pinjam pakai, YL. Warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itu dibekuk oleh tim gabungan yang terdiri Timsus Street Hunter dan Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota, serta Resmob Polda Gorontalo.
YL dibekuk di kediaman keluarganya di Desa Hutabohu, Kamis (14/5/2020) dini hari. Saat ini, YL telah dibawa ke Polres Gorontalo Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: MUI Gorontalo: Salat Idulfitri Berjamaah Tergantung Keputusan Bupati/Wali Kota
Penangkapan terhadap YL didasarkan pada laporan, Azizah Musa kepada Polsek Kota tengah, Selasa (12/5/2020). Saat itu Azizah melaporkan telah kehilangan sebuah sepeda motor, yang dipinjam pakai oleh YL.
“Setelah menerima laporan itu, Timsus Street Hunter, Resmob Polda Gorontalo dan tim Rajawali Polres Gorontalo kota, bekerja sama melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut,” ungkap Anggota Street Hunter.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan mendapat informasi keberadaan YL. Tim langsung bergerak dan membekuk YL bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 2 handphone.
“YL menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura meminjam motor korban dan langsung di bawa kabur,” ujarnya.(Pras/gopos)