iGOPOS.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan Komisi Fatwa MUI pada Rabu (13/5/2020) dan diteken langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.
Dalam fatwa MUI itu disebutkan apabila umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 Hijriah.
Dengan tanda angka kasus Covid-19 cenderung menurun serta adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan.
Maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.
Kemudian, apabila ada umat Islam yang berada di kawasan bebas Covid-19 dengan keyakinan tidak akan ada penularan kembali. Maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.
Sedangkan bagi umat Islam yang berada di kawasan penyebaran Covid-19nya masih tinggi dan belum terkendali. Maka bisa melaksanakan salat Idul Fitri di rumah secara berjemaah dengan anggota keluarga ataupun sendiri.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” demikian tertulis dalam fatwa MUI.
Jika daerah tersebut penyebaran Covid-19 tidak terkendali hingga Hari Raya Idul Fitri, maka sebaiknya umat Islam melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing.
Asrorun mengatakan kalau fatwa tersebut bisa jadi pedoman untuk pelaksaan takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Baca artikel selengkapnya: Fatwa MUI, Ini Ketentuan Salat Idul Fitri Sendirian …
“Fatwa ini agar dapat dijadkan panduan untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri termaksud salat idul fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah. Tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Asrorun kepada wartawan, Rabu (13/5/2020) seperti dilansir suara.com -patner media gopos.id-.
Dalam fatwa MUI tersebut juga dijelaskan terkait ketentuan salat Idul Fitri di rumah.
Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka panduan salat idul fitri sebagai berikut:
Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.
Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
Tidak ada khutbah. (andi/suara.com/gopos)