GOPOS.ID, TELAGA BIRU – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo membekuk seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (9/5/2020).
Adalah JM (19), warga Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, terduga pelaku pencurian sepeda motor yang dibekuk Tim Resmob Polda Gorontalo. JM dibekuk di kediaman kakaknya, RM.
Penangkapan terhadap JM diawali adanya laporan pencurian sepeda motor, yang dilaporkan korban Cecep Muliadi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda melakukan penelusuran. Indikasi terduga pencurian mengarah ke JM.
Baca juga: Breaking News: Ada 410 Warga Gorontalo Reaktif Rapid Test
Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Amboy, menjelaskan sebelum beraksi, JM melakukan pengintaian terhadap target yang dituju.
“Setelah itu pelaku masuk ke pekarangan rumah dan menggasak kendaraan yang sedang terparkir,” ujar Sucipto Amboy menjelaskan.
Usai mengambil sepeda motor, JM lalu membawa motor curiannya ke rumah kakaknya. Di tempat itu, JM lalu mempreteli sepeda motor untuk menghilangkan jejak barang bukti.
“Tim Resmob Polda Gorontalo juga mengamankan 1 unit kendaraan roda dua hasil curian, dan sejumlah helem yang diduga merupakan hasil curian,” ungkap Sucipto Amboy.
“Jadi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo. Pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” terang Sucipto.(isno/gopos)