GOPOS.ID, GORONTALO – Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Gorontalo secara efektif berlaku mulai hari ini, Kamis (7/5/2020). Sejalan hal itu, Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol. Adnas, mengimbau agar warga menaati ketentuan dalam PSBB.
Imbauan itu disampaikan Kapolda Gorontalo di sela kunjungan ke pos (check point) pengawasan PSBB, Rabu (7/5/2020) malam. Salah satunya pos pengawasan di simpang lima Telaga, Kota Gorontalo.
“Mari kita sama-sama mencegah penyebaran virus Corona (covid-19). Yakni dengan mengedepankan pembatasan aktivitas sosial dan jaga jarak,” imbau Brigjen Pol Adnas.
Seiring berlakunya efektif aturan PSBB di Gorontalo, maka pelanggar aturan atau yang tak menaati ketentuan PSBB, akan dikenai tindakan. Terkait hal itu, Kapolda Gorontalo menekankan kepada petugas di lapangan untuk mengedepankan sikap humanis. Sasarannya agar masyarakat memahami apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan PSBB.
“Pelaksanaan PSBB ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Oleh karena itu berikan pemahaman sebaik-baiknya agar masyarakat tahu tujuan dan pentingnya PSBB,” tutur mantan Waka Polda Sulawesi Selatan itu.
Kapolda Gorontalo juga turut mengimbau agar personel di lapangan (TNI, Polri, unsur pemerintah) senantiasa bersinergi. Termasuk senantiasa menjaga kesehatan.
Sementara itu Kepala Pos Pengawasan PSBB di Simpang Lima Telaga, IPDA Moh.Atmal Fauzi, berharap seluruh elemen masyarakat di Gorontalo dapat bekerja sama. Terutama dalam menjalankan aturan PSBB di Gorontalo.
“Sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Kapolda. Pelaksanaan PSBB ini untuk kepentingan bersama seluruh rakyat Gorontalo,” ujar Kapolsek Dungingi itu.(ari/gopos)