GOPOS.ID, GORONTALO– Sukses dengan pelaksanaan kampanye gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) dua tahun terakhir.
Kini Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo mulai akan fokus terhadap implementasi larangan merokok bagi masyarakat.
Item Germas seperti melakukan aktifitas fisik, mengonsumsi sayur dan buah, memeriksa kesehatan secara rutin, membersihkan lingkungan, dan menggunakan jamban, sejauh ini dinilai telah berhasil.
Hanya saja kebiasaan merokok masyarakat, apalagi merokok di tempat umum yang harus ditekan untuk memberi manfaat banyak terhadap kesehatan masyarakat Indonesia, dan Gorontalo khususnya.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr. Rosina Kiu mengungkapkan sejauh ini kendala dalam implementasi Germas yakni merokok dan konsumsi alkohol masyarakat yang masih tinggi.
Baca juga : Gubernur-Pangdam Ajak Mahasiswa Jaga Stabilitas Daerah
“Titik berat kita ditahun ini yaitu mengedukasi, memberi pehamaman tentang masyarakat dampak dari merokok ini melalui promotif dan preventif. Sehingga masyarakat dengan sadar sendiri untuk berhenti merokok,” kata dr. Rosina Kiu.
Baca juga : Dinas Kesehatan Provinsi Dukung Fakultas Kedokteran UNG
Untuk program Germas lainnya seperti melakukan aktifitas fisik, mengonsumsi sayur dan buah, memeriksa kesehatan secara rutin, serta membersihkan lingkungan sudah maksimal dilaksanakan.
Tinggal mempertahankan konsistensi masyarakat untuk selalu menerapkan Germas di kehidupan mereka sehari-hari.
“Hasil evaluasi kami sudah berjalan bagus untuk beberapa item dalam Germas ini. Sehingga bagi kami, tahun ini menjadi momen untuk kita bersama-sama memerangi asap rokok dan perokok agar berhenti merekokok,” paparnya.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo menjadikan pembangunan kesehatan sebagai salah satu program prioritas yang harus dicapai dalam periode 2017-2022 dengan target kesehatan masyarakat lebih prima. Untuk mencapai target tersebut pemerintah Gorontalo menjalankannya melalui beberapa terobosan di bidang kesehatan.
Sejumlah terobasan yang dilakukan adalah menetapkan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpan Rokok, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui surat edaran gubernur dan dibutkan peraturan gubernur no 23 tahun 2018 tentang Germas. (ndi)