GOPOS.ID, GORONTALO – Dua oknum mahasiswa di Gorontalo, RK dan JHM, harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba, Polda Gorontalo. Itu setelah keduanya diamankan lantaran mengkonsumsi narkoba jenis baru yaitu tembakau sentitetis Gorila.
Dari keduanya Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Gorontalo mengamankan dua saset tembakau sintesis Gorila masing-masing seberat 3.2170 gram, dan satunya 0.7645 gram. Selain itu diamankan pula 8 linting tembakau sintetis Gorila seberat 0.0412 gram.
Informasi yang diperoleh gopos.id, RK merupakan warga Gorontalo. Sementara JMH merupakan mahasiswa pindahan dari Jakarta. Keduanya ditangkap pada Kamis (27/2/2020), pukul 15.30 Wita.
Penangkapan keduanya, berawal dari laporan masyarakat di salah satu kos di Jalan Apel, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, ada seseorang yang sedang mengkonsumsi tembakau sintetis jenis gorila. Tim opsnal Dilrektorat Res Narkoba Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan lokasi, dan menemukan RK.
Baca juga:Â Warga Dungingi Geger Penemuan Mayat dalam Kamar Mandi
Dari tangan RK, Tim Opsnal mengamankan 1 saset platik berisi tembakau sintetis jenis gorila yang tersimpan di dalam dompet. Ada juga 8 linting diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan juga di dalam kotak pembungkus rokok warna hitam. Kesemuanya berada di dalam tas milik saudara RK.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan dari hasil interogasi , diketahui RK mendapatkan barang ini dari media sosial Instagram dari akun yang bernama JHM ini. Sehingga ditelusuri saudara JHM ini. Kemudian berhasil ditangkap di rumah Jln. Nanti Wartabone, Kota Gorontalo.
“Dari kedua pelaku yang sudah diamankan ini sudah dilakukan cek urine namun hasilnya negatif mengandung metam vitamin. Namun dari hasil barang bukti temuan 2 sachet dan 8 linting tembakau jenis gurita tadi, ini sudah di lakukan pengecekan di laboratorium Makassar. Dan hasilnya positif mengandung 5 fluro MDMB Pica,” ungkapnya, Kamis (12/3/2020).
Sedangkan barang bukti yang ditemukan dari JHM, satu saset barang bukti diduga jenis tembakau sintetis gorila, beratnya diuji di lab Makassar adalah 0.07645 dan mengandung 5 Fluro MDMB Pica.
“Dengan demikian setelah dilakukan gelar perkara keduanya cukup memenuhi unsur dan alat Bukti, sehingga kepadanya dikenakan pasal 111 ayat 1 subsidir pasal 112 ayat satu UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman paling singkat, 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun,” tambah Wahyu.
Selain itu, Dir Res Narkoba Polda Gorontalo, Dewa Putu Gede Arta, menambahkan bahwa tersangka sudah lama menggunakan barang tersebut. Selain itu, baeang ini, merupakan Narkotika jenis baru, yang belum bisa terdeteksi, karena keterbatasan fasilitas.
“Yang bersangkutan sudah lama menggunakan ini, sejak dia tinggal di Jakarta. Sudah 4 tahunan dia menggunakan barang ini. Ini adalah narkotika jenis baru jadi, jangan mencoba barang ini karena barang ini sangat berbahaya. Selain barang tersebut, kami juga mengamankan berupa dompet, dan juga HP yang sering digunakan untuk memesan barang tersebut,” tutupnya. (Aldy/gopos)
https://youtu.be/d_x4Jo6b248