GOPOS.ID, JAKARTA – Pasca pemerintah menetapkan tambahan hari cuti bersama 2020 sebanyak empat hari, Senin (9/3/2020) rupanya belum memberi angin segar bagi Aparatur Sipil Negera (ASN). Sebab ASN harus menunggu lagi surat keputusan Presiden terkait dengan jatah libur cuti bersama tersebut.
Cuti bersama ini dikeluarkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. Tujuan cuti ini sendiri untuk meningkatkan perekonomian nasional.
“Khusus untuk ASN, hal tersebut (cuti bersama) disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucap Menko PMK Muhadjir Effendi, di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Merespons hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan penjelasan Menko PMK Muhadjir tentang cuti bersama bagi PNS.
“Mengacu Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Disebutkan Presiden dapat menetapkan cuti bersama bagi PNS melalui Keputusan Presiden. Jadi, khusus untuk PNS, penambahan cuti bersama tahun 2020 menunggu Keputusan Presiden,” terangnya, di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020).
Terakhir, Paryono mengatakan jika Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga mengatur cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan dan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama.
“Hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” pungkasnya. (andi/gopos)