GOPOS.ID, DUNGINGI – Keluarga MS, warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kabupaten Gorontalo dibuat pusing bukan kepalang. Sang buah hati, sebut saja Mawar (15), menghilang alias tak pulang rumah hingga tiga hari lamanya.
Sebelumnya Mawar diketahui pergi dari rumah pada Selasa (11/2/2020). Hingga malam hari gadis berusia 15 tahun itu tak kunjung pulang ke rumah. Hal itu membuat orang tua Mawar khawatir. Apalagi Mawar pergi tanpa memberitahukan kepada orang di rumah.
Pihak keluarga lalu melakukan pencarian. Meski sudah bertanya sana sini, keberadaan Mawar yang masih duduk di bangku SMP itu tak kunjung diketahui.
Pencarian terhadap gadis 15 tahun itu berujung titik terang, setelah pihak keluarga mengetahui keberadaan Mawar di sebuah rumah temannya. Letaknya di Jl. Nani Wartabone (eks Andalas), Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Tanpa menunggu lama, pihak keluarga bergegas menuju ke lokasi.
Bak petir di siang hari. Begitu tiba di lokasi, sang buah hati ternyata didapati tinggal dengan seorang laki-laki yang bukan muhrim. Belakangan diketahui laki-laki, sebut saja Putra (16), yang juga warga Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo adalah pacar Mawar. Sontak hal itu membuat orang tua Mawar berang dan kemudian mengadu ke Polsek Dungingi, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Truk Bermuatan Semen Terbalik di Jl. Trans Tomilito, Gorut
Usai menerima laporan keluarga Mawar, Polsek Dungingi berupaya mengambil langkah persuasif. Yakni mempertemukan orang dua kedua remaja tersebut.
“Jadi kami selaku pihak kepolisian telah mediasi permasalahan dengan musyawarah kekeluargaan di Mapolsek Dungingi,” kata Kapolsek Dungingi, IPDA Moh.Atmal Fauzi.
Akan tetapi, lanjut Moh.Atmal itu, musyawarah tak kunjung mendapat kesempatan. Pihak keluarga Mawar berkomitmen menikahkan anaknya walaupun masih di bawah umur. Sementara pihak keluarga Putra tetap berkeinginan menyekolahkan anaknya.
“Perbedaan itu membuat musyawarah tidak menemui kata sepakan,” kata Kapolsek yang ramah itu.
Di tengah musyawartah, Bhabinkamtibmas Libuo bersama Kanit Reskrim Polsek Dungingi, menyarankan kedua belah pihak konsultasi. Yakni ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kelas II Gorontalo menyangakut Undang-undang perlindungan anak.
“Atau ke Kantor Urusan Agama/Pengadilan Agama untuk menghindari tuntutan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karena memaksakan anak tersebut harus menikah di bawah umur,” jelas Moh.Atmal.(isno/gopos)