GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo menetapkan IY alias Gai sebagai tersangka pencabulan anak dengan berkebutuhan khusus, Senin (27/1/2020).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya IY alias Gai dilaporkan ke Polsek Limboto Barat pada 30 Desember 2019 lalu. Berdasarkan Laporan Polisi nomor 58 tanggal 30 Desember 2019, kemudian dalam perkembangan penyelidikan kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Polres Gorontalo.
Yang menjadi terlapor dalam laporan kasus pencabulan ini adalah IY alias Gai (35). Seorang petani yang beralamat di Desa Daenaa Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Sementara korbannya adalah DK atau sebut saja mawar (14).
Kronologis terjadinya tindakan yang tak bermoral tersebut berawal pada Bulan Oktober 2019. Saat itu IY alias Gai bermaksud akan membeli rokok di Warung yang ada di Rumah Mawar (korban). Namun warung dalam keadaan sedang tutup dan saat itu terlihat hanya mawar yang lagi duduk sendirian di teras rumah.
Karena warung tutup maka IY pulang ke rumah dan tidak lama kemudian IY balik lagi ke warung dan masih melihat mawar sedang duduk sendirian di teras.
Hal itu memancing IY untuk mendekati dan menghampiri mawar serta menarik lengan mawar untuk di ajak masuk ke dalam kamar rumah milik korban. Karena situasi rumah dalam keadaan sepi, IY alias Gai melakukan aksi tak bermoralnya di dalam kamar korban.
Tidak puas sampai disitu kemudian IY alias Gai melakukan kembali perbuatan tidak senonohnya itu kepada mawar ditempat yang sama pada tanggal 29 Desember 2019. tapi perbuatannya kali ini tidak sengaja dilihat oleh adik mawar yang masih berusia 4 tahun. Sehingga adik mawar menyampaikan apa yang dilihatnya tersebut kepada orang tua Mawar.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Muh Kukuh Islami, S.I.K mengungkapkan tersangka terancam mendapat hukuman pidana paling lama 20 tahun dan paling rendah 7 tahun kurungan penjara atas perbuatannya tersebut.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka IY alias Gai kemarin (senin). Karena berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang kami terapkan tersebut,” ujar Kukuh Islami. (muhajir/gopos)