GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo memusnahkan 1.571 dus susu formula, Jumat (17/1/2020). Ribuan dus susu formula tersebut dimusnahkan karena sudah melewati masa kedaluwarsa.
Produk susu formula yang dimusnahkan itu terdiri susu bayi, susu ibu hamil, serta minuman serbuk cokelat. Produk senilai Rp 53 juta itu merupakan tarikan oleh PT. TigaRaksa Satria, salah satu distributor susu. Susu yang telah kedaluwarsa itu kemudian diserahkan kepada Diskumperindag untuk dilakukan pemusnahan.
Kepala Bagian Perdagangan Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Sujono, mengatakan sudah prinsipnya barang yang kedaluwarsa ditarik oleh perusahaan/produsen pada toko-toko yang merupakan reselernya. Pemusnahan barang kedaluwarsa sering dimunahkan selama enam bulan sekali oleh produsen barang. Khususnya yang berada di Provinsi Gorontalo.
“Setelah mendekati masa kadaluwarsa harus ditarik. Selanjutnya oleh perusahaan distribusi itu melakukan pemusnahan untuk yang sudah kedaluwarsa,” ungkapnya kepada gopos.id.
Dalam aturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) barang yang telah melewati masa, harus ditarik dan segera disimpan di gudang. Penyimpanan dilakukan untuk persiapan dimusnahkan.
“Pelaksanaan pemusnahan ini, adalah wujud yang terbaik. Untuk mengintensifkan pengawasan kita terhadap barang-barang yang sudah tidak layak beredar,” jelas Sujono.
Diskumperindag Gorontalo akan terus memantau dan mengoptimalkan pengawasan barang-barang beredar.
“Agar masyarakat tahu bahwa kita dalam pengawasan ini secara intens, terhadap barang-barang yang memang sudah tidak layak untuk dikonsumsi,” tegasnya. (Aldy/gopos)