No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Izin 11 Penyelenggara Umrah Dicabut Kemenag, Ini Daftarnya

Admin by Admin
Jumat 10 Januari 2020
in Headline, Nasional
0
183
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim menegaskan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata.

Baca Juga :  Bolos Kerja 10 Hari PNS Bisa Dipecat

Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” tegas Arfi di Jakarta, Jumat (10/1/2020) seperti dalam rilis yang diterima gopos.id.

Sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW. (rls/adm-01/gopos)

Baca Juga :  Pemerintah Revisi Cuti Bersama 2020, Liburnya Bertambah 4 Hari

Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:

1. PT. Madani Mitra Mulia,

2. PT. Kayangan Mandiri Utama,

3. PT. Witami Prabuana Cipta,

4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel,

5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana,

6. PT. Alharam Wisata Illah,

7. PT. Hijau Tumbuh Kembang,

8. PT. Fahmul Fauzy,

9. PT. Kalam Imran Farok Tours,

10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan

11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.

Tags: Penyelenggara HajiTravel IlegalUmrah ilegal
Previous Post

Idah Syahidah Beri Perhatian Khusus Anak Bermasalah dengan Hukum

Next Post

Pemkab Gorut-Polair Polda Gorontalo Lestarikan Pesisir Pantai Ilodulunga

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Olis
Headline

LIRA Siapkan Laporan ke Mabes Polri soal Perdagangan Batu Hitam di Gorontalo, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selasa 13 Oktober 2026
Headline

Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

Selasa 13 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post

Pemkab Gorut-Polair Polda Gorontalo Lestarikan Pesisir Pantai Ilodulunga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.