No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gugatan Prof Ani Hasan Terhadap Pilrek UNG Ditolak PTUN

Admin by Admin
Kamis 9 Januari 2020
in Gorontalo
0
26
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Gugatan Prof Ani Hasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang melawan Kementerian Riset dan Teknologi (Menjadi Kemendikbud) tentang perkara No. 246/G/2019/PTUN.Jkt, tanggal 16/12/2019/ ditolak oleh PTUN.

Hal ini sesuai penetapan PTUN yang menyatakan bahwa gugatan tidam diterima, sehingga menyatakan bahwa PTUN Jakarta menolak dan tidak berwenang dalam menyelesaikan serta memutuskan perkara tersebut, sesuai dengan putusan Majelis Hakim, yang dibacakan dihadapan penggugat dan tergugat secara umum dan terbuka.

Pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum, berhadapan langsung dengan Kuasa Kementerian Pendidikan sebagai tergugat yang juga sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No: 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) periode 2019-2023, atas nama Eduart Wolok, sebagai Objek Sengketa.

Baca Juga :  Pilrek UNG Sengit, Suara Menristekdikti Jadi Penentu

Penetapan ini menjadi bagian pendung dalam proses acara di PTUN Jakarta. Dikenal dengan istilah Dissmisal Proses yaitu Proses pemeriksaan persyaratan formil yang diharuskan dilakukan oleh penggugat sebelum mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Gugatan Ani Hasan ini mendapat penolakan dari PTUN Jakarta karena dinilai tidak melalui proses hukum yang tertera dalam pasal 75 ayat (1) dan (2) serta pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ketentuan a quo.

Yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No: 6 Tahun 2018 tentang, Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan yang telah menempuh upaya administrasi, yang ketika ditidak diikuti, maka pengajuan tertolak. (aldi/gopos)

Baca Juga :  Pilkada Pohuwato: Calon Independen Wajib Kantongi 9.984 Dukungan
Tags: Gugatan Ani HasanPilrek UNG
Previous Post

Bupati Gorut Serahkan Sertifikat ke 60 Kepala Sekolah

Next Post

Data BPS, Kemiskinan di Kabupaten Gorut Turun Drastis

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Next Post

Data BPS, Kemiskinan di Kabupaten Gorut Turun Drastis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.