No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gugatan Prof Ani Hasan Terhadap Pilrek UNG Ditolak PTUN

Admin by Admin
Kamis 9 Januari 2020
in Gorontalo
0
26
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Gugatan Prof Ani Hasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang melawan Kementerian Riset dan Teknologi (Menjadi Kemendikbud) tentang perkara No. 246/G/2019/PTUN.Jkt, tanggal 16/12/2019/ ditolak oleh PTUN.

Hal ini sesuai penetapan PTUN yang menyatakan bahwa gugatan tidam diterima, sehingga menyatakan bahwa PTUN Jakarta menolak dan tidak berwenang dalam menyelesaikan serta memutuskan perkara tersebut, sesuai dengan putusan Majelis Hakim, yang dibacakan dihadapan penggugat dan tergugat secara umum dan terbuka.

Pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum, berhadapan langsung dengan Kuasa Kementerian Pendidikan sebagai tergugat yang juga sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No: 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) periode 2019-2023, atas nama Eduart Wolok, sebagai Objek Sengketa.

Baca Juga :  Lionel Messi Kemungkinan Bisa Kembali Berlaga di Piala Dunia 2026

Penetapan ini menjadi bagian pendung dalam proses acara di PTUN Jakarta. Dikenal dengan istilah Dissmisal Proses yaitu Proses pemeriksaan persyaratan formil yang diharuskan dilakukan oleh penggugat sebelum mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Gugatan Ani Hasan ini mendapat penolakan dari PTUN Jakarta karena dinilai tidak melalui proses hukum yang tertera dalam pasal 75 ayat (1) dan (2) serta pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ketentuan a quo.

Yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No: 6 Tahun 2018 tentang, Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan yang telah menempuh upaya administrasi, yang ketika ditidak diikuti, maka pengajuan tertolak. (aldi/gopos)

Baca Juga :  Ketua Senat UNG: Pilrek Sudah Usai, Saatnya Kembali Jalankan Tugas Utama
Tags: Gugatan Ani HasanPilrek UNG
Previous Post

Bupati Gorut Serahkan Sertifikat ke 60 Kepala Sekolah

Next Post

Data BPS, Kemiskinan di Kabupaten Gorut Turun Drastis

Related Posts

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Next Post

Data BPS, Kemiskinan di Kabupaten Gorut Turun Drastis

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.