No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gugatan Prof Ani Hasan Terhadap Pilrek UNG Ditolak PTUN

Admin by Admin
Kamis 9 Januari 2020
in Gorontalo
0
26
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Gugatan Prof Ani Hasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang melawan Kementerian Riset dan Teknologi (Menjadi Kemendikbud) tentang perkara No. 246/G/2019/PTUN.Jkt, tanggal 16/12/2019/ ditolak oleh PTUN.

Hal ini sesuai penetapan PTUN yang menyatakan bahwa gugatan tidam diterima, sehingga menyatakan bahwa PTUN Jakarta menolak dan tidak berwenang dalam menyelesaikan serta memutuskan perkara tersebut, sesuai dengan putusan Majelis Hakim, yang dibacakan dihadapan penggugat dan tergugat secara umum dan terbuka.

Pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum, berhadapan langsung dengan Kuasa Kementerian Pendidikan sebagai tergugat yang juga sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No: 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) periode 2019-2023, atas nama Eduart Wolok, sebagai Objek Sengketa.

Baca Juga :  Lolos Penyaringan, Tiga Calon Rektor UNG Di-Screening Integritas

Penetapan ini menjadi bagian pendung dalam proses acara di PTUN Jakarta. Dikenal dengan istilah Dissmisal Proses yaitu Proses pemeriksaan persyaratan formil yang diharuskan dilakukan oleh penggugat sebelum mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Gugatan Ani Hasan ini mendapat penolakan dari PTUN Jakarta karena dinilai tidak melalui proses hukum yang tertera dalam pasal 75 ayat (1) dan (2) serta pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ketentuan a quo.

Yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No: 6 Tahun 2018 tentang, Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan yang telah menempuh upaya administrasi, yang ketika ditidak diikuti, maka pengajuan tertolak. (aldi/gopos)

Baca Juga :  Begadang Sambil Main Judi, 5 Warga di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi
Tags: Gugatan Ani HasanPilrek UNG
Previous Post

Bupati Gorut Serahkan Sertifikat ke 60 Kepala Sekolah

Next Post

Data BPS, Kemiskinan di Kabupaten Gorut Turun Drastis

Related Posts

Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

Gempa 5.7 SR Guncang Gorontalo, Getaran Terasa Hingga ke Buol dan Toli-toli

Senin 12 Oktober 2026
Next Post

Data BPS, Kemiskinan di Kabupaten Gorut Turun Drastis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.