GOPOS.ID, GORONTALO – Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Gorontalo, dan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo sepanjang 2019 mencapai 109 kasus. Jumlah pengungkapan kasus tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dari jumlah 109 kasus narkoba yang diungkap itu, 9 di antaranya ditangani BNNP Gorontalo. Sementara 100 kasus ditangani oleh Polda Gorontalo.
Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol Drs. Suparwoto, menjelaskan dari 9 kasus yang ditangani BNNP dan BNNK, ditetapkan 15 orang tersangka.
“Untuk barang bukti yang berhasil diungkap BNNP Gorontalo beserta jajaran selama 2019 berupa sabu seberat 86,75 gram,” ujar Suparwoto dalam konferensi pers BNNP Gorontalo, Kamis (26/12/2019).
Menurut Suparwoto, walaupun jumlah barang bukti yang diperoleh BNNP Gorontalo tak sebesar di daerah lain, hal itu bukan berarti Provinsi Gorontalo sepi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba. Justru sebaliknya. Provinsi Gorontalo turut berpotensi dijadikan sasaran (market) oleh para jaringan/sindikat peredaran gelap narkoba.
“Hasil pemetaan yang dilakukan oleh BNNP Gorontalo menunjukkan adanya daerah-daerah rawan peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba. Demikian pula pengguna dari narkoba ini tidak hanya orang dewasa. Tetapi dari kalangan pelajar, mahasiswa hingga orang-orang tua. Bahkan ada yang memiliki gelar pendidikan tinggi,” tutur pria yang berlatar belakang Reserse itu.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, menjelaskan dalam tiga tahun terakhir pengungkapan kasus narkoba di Provinsi Gorontalo mengalami kenaikan. Pada 2017 jumlah pengungkapan kasus narkoba yang diungkap Dit Narkoba Polda Gorontalo sebanyak 72 kasus. Pada 2018 meningkat menjadi 91 kasus. Sedangkan pada 2019 menjadi 100 kasus.
“Untuk barang bukti yang disita juga mengalami peningkatan. Pada 2017 jumlah barang bukti berupa sabu yang disita seberat 22 gram. Selanjutnya pada 2019 seberat 264 gram,” tutur Perwira Polisi berpangkat tiga Melati itu.
Menurut Dewa Putu Gede Artha, pengguna narkoba yang ada di Provinsi Gorontalo tidak hanya terbatas pada kelompok tertentu saja. Tetapi hampir semua kalangan. Mulai dari pelajar, petani hingga aparatur pemerintah.
“Bahkan ibu-ibu rumah tangga ada yang ikut terlibat dalam peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Dewa Putu Gede Artha.
Baca juga: Parade Pakaian Adat Nusantara Warnai HUT DWP di Gorontalo
Dikendalikan dari Lapas
Di sisi lain, Brigjen Pol Suparwoto mengemukakan, peredaran gelap narkoba yang terjadi belakangan ini mayoritas dikendalikan dari dalam lapas. Fenomena itu tidak hanya terjadi di Gorontalo. Tetapi berlaku di seluruh Indonesia, dan hampir sebagian besar negara-negara di dunia.
“Saya tidak menyebut ini (peredaran dari dalam lapas) hanya di Gorontalo. Tetapi di Indonesia, bahkan sebagian besar-besar negara di dunia,” tegas Suparwoto.
Fenomena itu, lanjut Suparwoto, menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam pengungkapan narkoba.
“Oleh karena itu kita terus membangun kerja sama dengan berbagai pihak dalam pemberantasan narkoba. Baik oleh aparat pengamanan maupun instansi terkait,” ujar Suparwoto.
Hal senada juga disampaikan Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha. Menurutnya, Dit Narkoba Polda Gorontalo juga turut bekerja sama dengan jajaran Lapas dalam pengungkapan narkoba. Salah satunya dengan Lapas Manado dalam pengungkapan barang bukti sabu seberat 364 gram.(hasan/gopos)