GOPOS.ID GORONTALO – Tim Pandawa Polres Gorontalo mengamankan empa warga Limboto Kabupaten Gorontalo yang diduga sedang asyik berjudi, Selasa (19/11/2019). Parahnya, dua diantara penjudi ini adalah emak-emak yang kesehariannya sebagai Ibu rumah tangga (IRT).
Penangkapan ini bermula saat tim Pandawa Polres Gorontalo menerima laporan dari salah seorang warga setempat.
Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal Polres Gorontalo segera melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke Kelurahan Hunggaluwa untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setibanya di lokasi yang dimaksud, tim Opsnal mendapati para dua pria dan dua perempuan sementara berjudi jenis kartu.
Dari hasil penggrebekan tersebut tim Pandawa berhasil mengamankan empat orang. Diantaranya adalah AA (28), SK (46), IJ(40) warga Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto dan DM (33) warga Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yakni uang sebesar Rp. 65 ribu, kartu Remi warna kuning biru 92 lembar, 1 unit motor yamaha dan 1 buah handphone. (Arif/Gopos)