No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Panah Wayer di Jl Bali Dijerat Pasal Berlapis

Admin by Admin
Jumat 8 November 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
124
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara penembakan panah wayer di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo terus berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengumpulkan data dan fakta pasca ditangkapnya pelaku penembakan, NG alias Iman.

Informasi yang diperoleh gopos.id, setelah ditangkap oleh tim Alap-alap di kediamannya di Desa Ayula, Bone Bolango, NG menjalani pemeriksaan intensif terkait penembakan panah wayer di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Sejalan dengan hal itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, NG dijerat dengan pasal berlapis.

“Terhadap pelaku (NG) kita kenakan pelanggaran pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dan Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Desmont Harjendro Agitson Putra, S.I.K.,M.T melalui Kasat Reskrim, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H.

Baca Juga :  Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” sambung Deni Muhtamar menambahkan.

Baca juga: Polres Gorontalo Tangkap 945 Liter Cap Tikus

Adapun rincian pasal berlapis yang dikenakan terhadap NG yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 menyatakan, Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Baca Juga :  Melintas di Jl. Bali, Gadis Ini Jadi Korban Panah Wayer

Selanjutnya pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Pasal 76C UU 35/2014 berbunyi: setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Selanjutnya pasal 351 ayat (1) KHUP menyebutkan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Diberitakan sebelumnya, Iman ditangkap Tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota di kediamannya di Ayula, Bone Bolango, Rabu (6/11/2019). Iman ditangkap bersama rekannya Yayan.(isno/gopos)

Tags: Kota GorontaloKota TengahPanah WayePasal Berlapis
Previous Post

Polsek-Koramil Dungingi Sisir Lokasi Rawan Panah Wayer

Next Post

Jelang Munas, APPSI Temui Mendagri

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Jelang Munas, APPSI Temui Mendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.