GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara penembakan panah wayer di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo terus berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengumpulkan data dan fakta pasca ditangkapnya pelaku penembakan, NG alias Iman.
Informasi yang diperoleh gopos.id, setelah ditangkap oleh tim Alap-alap di kediamannya di Desa Ayula, Bone Bolango, NG menjalani pemeriksaan intensif terkait penembakan panah wayer di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Sejalan dengan hal itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, NG dijerat dengan pasal berlapis.
“Terhadap pelaku (NG) kita kenakan pelanggaran pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dan Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Desmont Harjendro Agitson Putra, S.I.K.,M.T melalui Kasat Reskrim, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” sambung Deni Muhtamar menambahkan.
Baca juga: Polres Gorontalo Tangkap 945 Liter Cap Tikus
Adapun rincian pasal berlapis yang dikenakan terhadap NG yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 menyatakan, Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Selanjutnya pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Pasal 76C UU 35/2014 berbunyi: setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Selanjutnya pasal 351 ayat (1) KHUP menyebutkan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Diberitakan sebelumnya, Iman ditangkap Tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota di kediamannya di Ayula, Bone Bolango, Rabu (6/11/2019). Iman ditangkap bersama rekannya Yayan.(isno/gopos)