GOPOS.ID, GORONTALO – Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Dikonfirmasi Rabu (4-11-2026), ia mengungkapkan bahwa temuan mengenai SIM palsu ini telah terjadi beberapa kali, terutama saat personil Polda Gorontalo melakukan kegiatan razia Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah masyarakat yang menggunakan SIM palsu.
Kombes Pol Lukman menjelaskan bahwa banyak dari masyarakat yang terjebak dalam penggunaan SIM palsu ini memesan melalui platform media sosial, seperti Facebook. “Ada beberapa media sosial yang menawarkan pengurusan SIM, dan ini harus dipahami oleh masyarakat bahwa tidak ada layanan resmi seperti itu,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa satu-satunya layanan yang sah adalah melalui aplikasi resmi yang telah disediakan untuk perpanjangan SIM.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aplikasi yang digunakan untuk pengurusan SIM adalah aplikasi digital perlantas yang resmi. “Jika ada tawaran pengurusan SIM melalui Facebook, Instagram, atau dengan cara yang tidak mengharuskan pemohon datang langsung, itu adalah penipuan,” imbuhnya. Kombes Pol Lukman menekankan bahwa SIM palsu yang beredar sering kali terlihat mirip dengan yang asli, tetapi petugas yang terlatih dapat dengan mudah mengenali tanda-tanda khusus yang menunjukkan bahwa SIM tersebut tidak valid.
Selain itu, Kombes Pol Lukman juga mengingatkan bahwa modus penipuan serupa juga berlaku untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ia menjelaskan bahwa perpanjangan STNK secara online hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. “Jika ada tawaran di luar itu, itu berarti penipuan atau palsu,” katanya. (Putra/Gopos)







