GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperkuat penataan administrasi pertanahan untuk memastikan kepastian hukum atas aset milik daerah. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi di ruang kerja Wali Kota Kotamobagu, Kamis (15/10/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya yang berlangsung di Manado.
Sejumlah hal menjadi pembahasan, di antaranya pendataan aset tanah milik pemerintah daerah, percepatan penerbitan sertifikat, serta pembenahan dokumen kepemilikan. Penataan ini bertujuan meminimalkan risiko sengketa, penyalahgunaan, maupun hilangnya aset daerah.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., mengatakan, kerja sama melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan menjadi bagian dari upaya memperjelas status hukum aset tanah milik pemerintah.
Menurutnya, proses tersebut mencakup inventarisasi aset, sertifikasi tanah, hingga pengintegrasian dokumen pertanahan secara digital agar pengelolaannya lebih tertib dan mudah dipantau.
“Melalui kolaborasi ini, pemerintah pusat dapat melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian secara langsung terhadap aset-aset pertanahan yang ada di daerah. Hal ini sangat penting untuk memastikan tidak ada aset daerah yang terbengkalai, beralih fungsi secara ilegal, ataupun bermasalah secara hukum di kemudian hari,” ujar Wenny.
Ia juga menilai, penertiban administrasi pertanahan berkaitan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengelolaan aset komersial serta penataan instrumen administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) perlu dilakukan secara terintegrasi.
“Apabila seluruh urusan pertanahan, sertifikasi aset komersial, maupun instrumen administrasi seperti NIB dan NOP dapat berjalan selaras dan tertib secara administratif, muaranya tentu akan berdampak langsung pada peningkatan PAD Kotamobagu,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Kotamobagu bersama Kantor Pertanahan juga mempersiapkan penyerahan 179 sertifikat tanah kepada masyarakat. Sertifikat tersebut merupakan hasil program redistribusi tanah dan legalisasi aset yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat memiliki dokumen kepemilikan yang sah sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Kotamobagu.
Melalui koordinasi dengan ATR/BPN dan KPK, Pemkot Kotamobagu menargetkan pengelolaan aset daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (joe/Gopos)







