GOPOS.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya menghormati putusan yang telah dibacakan MK.
“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
Dasco mengaku belum mempelajari secara lebih jauh putusan yang dibacakan MK pada Selasa (6/10) malam. Karena itu, dia belum bersedia memberikan pandangan lebih jauh mengenai sikap parlemen terhadap putusan tersebut.
“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga warga negara lainnya tidak dapat diterima.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres, pihak yang dapat menjadi pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, MK menemukan keadaan khusus dalam perkara tersebut, yakni terkait keterpenuhan syarat calon wakil presiden.
Menurut Mahkamah, persoalan tersebut sebelumnya tidak dipersoalkan para pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024. Karena itu, MK tetap mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran seperti yang diminta para pemohon.
MK menilai perkara tersebut tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim sengketa Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.(Antara/gopos)







