No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran

Hasan by Hasan
Rabu 7 Oktober 2026
in Nasional
0
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan pada pembukaan Rakernas Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Antara)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan pada pembukaan Rakernas Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Antara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya menghormati putusan yang telah dibacakan MK.

“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).

Dasco mengaku belum mempelajari secara lebih jauh putusan yang dibacakan MK pada Selasa (6/10) malam. Karena itu, dia belum bersedia memberikan pandangan lebih jauh mengenai sikap parlemen terhadap putusan tersebut.

“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga warga negara lainnya tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Hasil Sementara Pileg DPR RI Gorontalo: NasDem Leading, Gerinda Salip Golkar

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres, pihak yang dapat menjadi pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Meski demikian, MK menemukan keadaan khusus dalam perkara tersebut, yakni terkait keterpenuhan syarat calon wakil presiden.

Menurut Mahkamah, persoalan tersebut sebelumnya tidak dipersoalkan para pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024. Karena itu, MK tetap mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Baca Juga :  274.950 Dosis Vaksin Pfizer Masuk Indonesia

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran seperti yang diminta para pemohon.

MK menilai perkara tersebut tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim sengketa Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.(Antara/gopos)

Tags: DPR RIGibran RakabumingIjazah
Previous Post

Gibran: Jika Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura

Next Post

Ancaman Tanpa Senjata dan Arah Baru TNI

Related Posts

Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Nasional

Gibran: Jika Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura

Rabu 7 Oktober 2026
Nasional

Mantan Danbrigif/22 Ota Manasa Gorontalo Jadi Pangkostrad

Rabu 7 Oktober 2026
Nasional

KKP dan Kemedagri Beri Masukan Ranpergub Pengelolaan Gurita Sulawesi Tengah

Minggu 4 Oktober 2026
Nasional

Prabowo Subianto Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres 

Jumat 2 Oktober 2026
Nasional

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat sebagai Kapolri dan Wakapolri

Kamis 1 Oktober 2026
Next Post
Prajurit TNI mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). Peringatan HUT ke-81 TNI mengusung tema TNI Kuat Bersama Rakyat Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ancaman Tanpa Senjata dan Arah Baru TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mantan Danbrigif/22 Ota Manasa Gorontalo Jadi Pangkostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pamen dan Pama Polda Gorontalo Dimutasi, Berikut Daftarnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang: Eks Kasatgas MBG Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKP dan Kemedagri Beri Masukan Ranpergub Pengelolaan Gurita Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.