GOPOS.ID, GORONTALO – Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendesak Polda Gorontalo untuk menghentikan perkara yang menyeret nama Walikota Gorontalo, Rabu, 30 September 2026.
Amin Mootalu, Ketua Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), memimpin aksi unjuk rasa di depan Mapolda Gorontalo. Aksi ini dihadiri oleh massa yang mendesak Polda Gorontalo untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Walikota Gorontalo terkait Rumah Jawatan Eks Kantor Pos.
Pertama, mereka mendesak Polda Gorontalo untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Walikota Gorontalo yang terkait dengan persoalan Rumah Jawatan. Kedua, mereka meminta agar penyidikan terhadap kasus Rumaj Jawatan tersebut dihentikan. Ketiga, mereka mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap anggota Polda yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pengerusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo.
Amin menjelaskan bahwa aksi ini merupakan hasil dari diskusi mendalam dan kajian yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum tata negara, hukum pidana, dan sejarah. Ia menegaskan bahwa aliansi masyarakat Kota Gorontalo bersatu untuk menyampaikan keresahan, kekecewaan, dan tuntutan kepada Polda Gorontalo. “Siapapun di Republik ini, termasuk di Golontalo, pasti akan menolak terjadinya kriminalisasi,” tegasnya.
Ia merujuk pada keputusan Walikota nomor 350 tahun 2026, yang dianggap tidak dikeluarkan secara serta-merta dan mencabut keputusan Walikota sebelumnya, nomor 126 tahun 2020, yang seharusnya bersifat administratif. Amin menekankan pentingnya menguji keputusan Walikota tersebut di pengadilan tata usaha untuk memastikan keabsahan hukumnya. Ia juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap Polda Gorontalo yang menaikkan laporan dari bulan Juli ke tingkat penyidikan hanya dalam waktu dua bulan.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan status rumah tua yang menjadi objek penyidikan. Ia menegaskan bahwa jika rumah tersebut merupakan cagar budaya, harus ada legitimasi dari kementerian terkait. “Walikota tidak berhak mencabut keputusan pemerintah yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Amin juga mengungkapkan bahwa setelah ditetapkannya surat keputusan 350 tahun 2026, status cagar budaya di lokasi tersebut hilang. Namun, Polda tetap menggunakan undang-undang cagar budaya dalam proses penyidikan, yang menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa undang-undang yang digunakan dalam penyidikan ini harus sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa tuntutan mereka telah diterima dan dicatat oleh pihak Polda, yang berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Selain itu, surat kepada Kapolda juga telah disampaikan dengan tembusan kepada Kapolri, Kompolnas RI, dan Ombudsman. Rencana selanjutnya adalah mengunjungi Jakarta untuk menemui Ketua Komisi 3 jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti.
“Kami berharap kedatangan kami ke Jakarta tidak perlu dilaksanakan, tetapi ini adalah upaya kami untuk melawan kriminalisasi yang terjadi,” pungkasnya. (Putra/Gopos)








