No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dugaan Kriminalisasi Terhadap Walikota, AMKGB Turun Tangan Desak Polda Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 30 September 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendesak Polda Gorontalo untuk menghentikan perkara yang menyeret nama Walikota Gorontalo, Rabu, 30 September 2026.

Amin Mootalu, Ketua Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), memimpin aksi unjuk rasa di depan Mapolda Gorontalo. Aksi ini dihadiri oleh massa yang mendesak Polda Gorontalo untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Walikota Gorontalo terkait Rumah Jawatan Eks Kantor Pos.

Pertama, mereka mendesak Polda Gorontalo untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Walikota Gorontalo yang terkait dengan persoalan Rumah Jawatan. Kedua, mereka meminta agar penyidikan terhadap kasus Rumaj Jawatan tersebut dihentikan. Ketiga, mereka mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap anggota Polda yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pengerusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo.

Amin menjelaskan bahwa aksi ini merupakan hasil dari diskusi mendalam dan kajian yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum tata negara, hukum pidana, dan sejarah. Ia menegaskan bahwa aliansi masyarakat Kota Gorontalo bersatu untuk menyampaikan keresahan, kekecewaan, dan tuntutan kepada Polda Gorontalo. “Siapapun di Republik ini, termasuk di Golontalo, pasti akan menolak terjadinya kriminalisasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Musim Ombak, Nelayan Gorontalo Parkir Perahu

Ia merujuk pada keputusan Walikota nomor 350 tahun 2026, yang dianggap tidak dikeluarkan secara serta-merta dan mencabut keputusan Walikota sebelumnya, nomor 126 tahun 2020, yang seharusnya bersifat administratif. Amin menekankan pentingnya menguji keputusan Walikota tersebut di pengadilan tata usaha untuk memastikan keabsahan hukumnya. Ia juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap Polda Gorontalo yang menaikkan laporan dari bulan Juli ke tingkat penyidikan hanya dalam waktu dua bulan.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan status rumah tua yang menjadi objek penyidikan. Ia menegaskan bahwa jika rumah tersebut merupakan cagar budaya, harus ada legitimasi dari kementerian terkait. “Walikota tidak berhak mencabut keputusan pemerintah yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sebanyak 170 Paket Bantuan Pangan Diserahkan Polda Gorontalo

Amin juga mengungkapkan bahwa setelah ditetapkannya surat keputusan 350 tahun 2026, status cagar budaya di lokasi tersebut hilang. Namun, Polda tetap menggunakan undang-undang cagar budaya dalam proses penyidikan, yang menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa undang-undang yang digunakan dalam penyidikan ini harus sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa tuntutan mereka telah diterima dan dicatat oleh pihak Polda, yang berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Selain itu, surat kepada Kapolda juga telah disampaikan dengan tembusan kepada Kapolri, Kompolnas RI, dan Ombudsman. Rencana selanjutnya adalah mengunjungi Jakarta untuk menemui Ketua Komisi 3 jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti.

“Kami berharap kedatangan kami ke Jakarta tidak perlu dilaksanakan, tetapi ini adalah upaya kami untuk melawan kriminalisasi yang terjadi,” pungkasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Adhan DambeaAMKGBPolda GorontaloWalikota Gorontalo
Previous Post

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Dorong UMK Naik Kelas lewat Strategi Konten dan Storytelling

Next Post

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan hingga Rp2 M Tetap Dijamin

Related Posts

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala
Gorontalo

Bukan Sekadar Tambang Ilegal, Polda Gorontalo Dalami Aliran Uang Hasil Emas dari Suwawa

Rabu 30 September 2026
Gorontalo

Ketika Suzuki Thunder Mampu Memuat Pertalite hingga 40 Liter

Rabu 30 September 2026
Gorontalo

Tim SAR Evakuasi Satu Warga Kelelahan di Air Terjun Lombongo

Senin 28 September 2026
Melalui program POLOPALO, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo bersama komunitas 1.000 Guru membawa edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah ke sekolah-sekolah di pelosok.(Putra/Humas BI Gorontalo)
Gorontalo

Ekspedisi Polopalo: Merawat Cinta Rupiah dari Pelosok Daerah

Senin 28 September 2026
SMA Negeri 2 Wonosari membekali siswanya dengan kemampuan jurnalistik melalui pelatihan peliputan dan penulisan berita, Kamis-Jumat  (24-25/9/2026)
Gorontalo

SMA 2 Wonosari Bekali Siswa dengan Kemampuan Jurnalistik

Minggu 27 September 2026
Tahanan ABH di Pohuwato saat melakukan proses pernikahan di Masjid Pohuwato, (Istimewa)
Gorontalo

Janji Suci di Balik Jeruji Besi: ABH Nikahi Pujaan Hati di Masjid Polres Pohuwato

Minggu 27 September 2026
Next Post
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan hingga Rp2 M Tetap Dijamin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Haji Pulu Ikut Terlibat Korupsi di Bolmut? Rumahnya Digeledah KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Bupati Bolmut, Satu Rumah di Gorontalo Digeledah KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Satu Warga Gorontalo Diamankan KPK terkait Korupsi Bupati Boltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Suzuki Thunder Mampu Memuat Pertalite hingga 40 Liter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Panah Wayer di Medsos, Dua ABG di Boalemo Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.