GOPOS.ID, TILAMUTA – Dua remaja masing-masing berinisial AL (13) dan FD (16) di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Boalemo usai mengunggah foto senjata tajam, Selasa (29/9/2026).
“Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan sejak dini,” kata Kapolres Boalemo AKBP Firman Taufik melalui Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak.
Peristiwa ini bermula ketika polisi melakukan patroli siber di ruang digital. Sekitar pukul 11.00 Wita, seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial AL memamerkan senjata tajam berupa parang dan panah wayer dalam unggahan di media sosial Tiktok.
Langsung saja tim URC Polres Boalemo melakukan penyelidikan. Sekitar satu jam kemudian, polisi berhasil mengidentifikasi ABG tersebut dan mendatangi kediamannnya di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta.
“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, kami melakukan interogasi secara humanis,” tambah Nurwahid.
Dari pengakuan AL, sajam tersebut disimpan di rumah salah satu temannya berinisial FD. Polisi pun langsung mengunjungi rumah FD di Desa Limbato dan berhasil menyita panah wayer dan parang.
“FD mengakui jika sajam itu adalah miliknya,” kata Nurwahid.
Polisi pun langsung mengamankan dua remaja tersebut ke Mapolres Boalemo untuk diberikan pembinaan mengingat keduanya masih berstatus di bawah umur.
Polisi mengambil pendekatan pembinaan intensif dengan memanggil kedua orang tua masing-masing remaja dan mengedepankan pembinaan karakter, mediasi berbasis keluarga, serta penegasan tanggung jawab lingkungan dalam mengawasi pergaulan anak.(alexagopos)








