GOPOS.ID, JEMBER – Pemkab Jember memperkuat perlindungan terhadap warisan sejarah daerah dengan menetapkan lima peninggalan bersejarah sebagai cagar budaya.
Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Jember Muhammad Fawait yang disahkan pada 3 September 2026.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga peninggalan masa lalu sekaligus memperkuat identitas sejarah masyarakat Jember.
Kepala Disporabudpar Jember Regar Jeane mengatakan, legalitas tersebut memberikan kepastian terhadap kewenangan pemerintah dalam menjaga keberadaan peninggalan bersejarah.
“Legitimasi hukum ini memberi kepastian atas aspek kewenangan dan perlindungan fisik peninggalan bersejarah tersebut,” kata Regar.
Salah satu objek yang masuk dalam penetapan tersebut ialah Candi Deres, yang berada di Dusun Krajan Deres, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.
Candi tersebut diperkirakan berasal dari abad ke-13 hingga ke-14 Masehi dan berkaitan dengan perkembangan kebudayaan pada era Klasik atau Majapahit.
Berdasarkan kajian, Candi Deres merupakan struktur bercorak Siwa. Penetapannya juga telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Jember.
“Pengesahan ini menjadi titik awal bagi komitmen kita bersama. Agenda berikutnya adalah bagaimana kami mengelola dan merawat situs-situs ini secara berkelanjutan,” ujar Regar.
Menurut dia, pengelolaan berkelanjutan diperlukan agar keberadaan situs sejarah tidak hanya terlindungi, tetapi juga semakin dikenal masyarakat.
Situs-situs tersebut nantinya dapat dikembangkan sebagai sarana edukasi sekaligus destinasi wisata sejarah tanpa mengabaikan aspek pelestariannya.
“Upaya pemeliharaan cagar budaya tidak sekadar berfokus pada peninggalan fisik seperti sisa bangunan atau benda kuno semata,” tutur Regar.
Ia berharap penetapan lima cagar budaya tersebut mendorong inventarisasi lebih luas terhadap peninggalan bersejarah lain yang belum mendapatkan status perlindungan.
“Lebih dari itu, langkah ini adalah ikhtiar kita dalam merawat ingatan kolektif, narasi sejarah, dan fondasi identitas masyarakat Jember agar tetap terjaga,” katanya.
Dalam dokumen keputusan Bupati, Candi Deres dinilai memenuhi sejumlah kriteria cagar budaya, termasuk usia, karakter arsitektur, serta nilai pentingnya.
Peninggalan tersebut berusia lebih dari 50 tahun dan memiliki gaya arsitektur khas Jawa Timur, dengan nilai penting bagi kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan sejarah lokal.(kur)








