GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Tanah milik pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti sebagai catatan dalam daftar aset. Di balik setiap bidang tanah pemerintah, ada kekayaan negara yang harus dipastikan status, kepemilikan, dan perlindungan hukumnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan Kantor Pertanahan memperkuat langkah sertifikasi aset tanah sebagai bagian dari upaya mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango Ilkham Mooduto menegaskan, sertifikasi aset tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan administratif yang selesai ketika sertifikat telah diterbitkan.
Lebih dari itu, sertifikasi merupakan bagian dari agenda bersama untuk menyelamatkan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya sekadar memberikan sertifikat, kemudian selesai. Ini merupakan agenda bersama menyangkut penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango,” tegas Ilkham dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah Bone Bolango di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, sertifikat memiliki posisi penting dalam memperkuat hak pemerintah atas tanah yang dimiliki. Ketika legalitas aset semakin jelas, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mempertahankan dan mengelola kekayaan daerah.
“Sertifikat ini bukan hanya sekadar lembaran kertas. Sebenarnya ini adalah benteng pertahanan yuridis,” ujarnya.
Atas dasar itu, proses sertifikasi akan terus didorong. Berbagai persoalan administratif yang masih ditemukan akan ditangani melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Kejaksaan Negeri Bone Bolango, dan Kantor Pertanahan.
Targetnya bukan sekadar mempercepat penerbitan dokumen, tetapi memastikan seluruh proses berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, aman, dan tetap berada dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Bone Bolango Ismet Mile menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menilai dukungan Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan Kantor Pertanahan memberikan dampak penting bagi pemerintah daerah dalam menata sekaligus mengamankan kekayaan daerah.
“Ini bantuan dan dukungan yang luar biasa kepada pemerintah daerah, baik oleh Bapak Kajari bersama staf maupun oleh Bapak Kepala Pertanahan,” kata Ismet.
Menurut Ismet, persoalan aset bukan sesuatu yang bisa diselesaikan hanya dengan pencatatan. Pemerintah harus memastikan setiap kekayaan daerah dapat ditelusuri, didata, dan memiliki dokumen resmi sebagai dasar kepemilikan.
Karena itu, koordinasi lintas lembaga akan terus dilanjutkan. Pemerintah daerah juga akan memperkuat dukungan terhadap agenda sertifikasi melalui penganggaran pada APBD 2027.
Bagi Ismet, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah. Aset yang telah memiliki dokumen resmi tidak hanya lebih mudah ditata, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
Dengan demikian, sertifikasi tidak berhenti sebagai urusan pertanahan. Ia menjadi bagian dari upaya memastikan kekayaan daerah tetap berada dalam penguasaan pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Tidak ada pilihan bagi saya selain menyampaikan ucapan terima kasih yang tiada batasnya atas hasil kerja yang sangat luar biasa,” ujar Ismet. (Firsa/Gopos)








