GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Urusan perkawinan yang selama ini terkendala administrasi mulai dituntaskan dari desa. Melalui Isbat Nikah Terpadu, warga Bone Bolango tidak hanya mendapatkan pengesahan perkawinan, tetapi sekaligus memperoleh dokumen kependudukan sebagai bukti legalitas dan kepastian hukum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bone Bolango, Oktavianus SW Rahman, mengatakan layanan terpadu menjadi cara efektif mendekatkan negara kepada masyarakat.
Menurut Oktavianus, kolaborasi Dukcapil, Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama dan Kejaksaan membuat berbagai kebutuhan masyarakat dapat diselesaikan dalam satu rangkaian pelayanan.
“Sinergi antara Dukcapil, KUA, Pengadilan Agama dan Kejaksaan merupakan langkah penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang terpadu dan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Oktavianus saat menghadiri kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Desa Bondawuna, Kecamatan Suwawa Selatan, Kamis (27/8/2026).
Ia menegaskan, isbat nikah tidak berhenti pada penyelesaian persoalan administrasi perkawinan. Lebih jauh, layanan tersebut memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus dokumen kependudukan yang lengkap.
Kepastian tersebut penting karena dokumen perkawinan berkaitan dengan berbagai urusan administrasi keluarga, termasuk pencatatan status perkawinan dan dokumen kependudukan lainnya.
“Isbat nikah terpadu bukan hanya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta dokumen kependudukan yang lengkap,” katanya.
Yang membuat layanan ini semakin dekat dengan masyarakat, proses tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi. Warga tidak harus menghadapi persoalan administrasi secara sendiri-sendiri karena setiap instansi mengambil peran sesuai kewenangannya.
Di penghujung kegiatan, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil diserahkan langsung kepada masyarakat yang telah mengikuti proses isbat nikah.
Oktavianus berharap layanan terpadu seperti ini terus diperkuat sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh dokumen kependudukan sebagai hak dasar mereka.
Menurutnya, tertib administrasi kependudukan tidak hanya dibangun melalui pelayanan di kantor pemerintahan, tetapi juga dengan menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang menjadi hak mereka,” tuturnya.
Ia menambahkan, Isbat Nikah Terpadu menjadi gambaran bahwa pelayanan publik akan lebih efektif ketika berbagai institusi bergerak dalam satu tujuan. (Firsa/Gopos)







