GOPOS.ID, GORONTALO – Kabar kurang sedap kembali melanda Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Ya, viral di media sosial seorang eks dosen bernama Ramlan Pomolango, diduga hak-haknya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan oleh pihak UMGO, serta diduga pula dipensiunkan tanpa pesangon setelah mengabdi puluhan tahun di kampus Islam swasta tersebut.
Kini, Ramlan Pomolango yang viral disebut “dizalimi” UMGO ini pun tengah terbaring lemah di rumah sakit.
Menanggapi unggahan viral kasus mantan dosen Ramlan Pomolango, pihak kampus pun angkat bicara. Kepala Bagian Kepegawaian UMGO, Samid Saripi mengaku turut prihatin atas kondisi kesehatan Ramlan yang saat ini sedang menjalani perawatan.
Samid menyebut, Ramlan memang merupakan bagian dari keluarga besar UMGO yang telah memberikan pengabdian selama bertahun-tahun kepada universitas.
Namun Samid menegaskan, Ramlan telah memasuki masa purna tugas sejak 1 Juli 2026 karena mencapai batas usia pensiun sesuai Peraturan Kepegawaian UMGO.
“Yang bersangkutan sudah pensiun sejak 1 Juli 2026 sesuai aturan Kepegawaian UMGO. Jadi, status kepegawaiannya saat ini sudah bukan lagi sebagai dosen tetap UMGO,” ungkap Samid, Sabtu (22/8/2026).
Samid menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepegawaian UMGO Pasal 74 mengatur batas usia pensiun dosen berdasarkan jabatan fungsional. Untuk dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun.
Menurut Sammid, sebelum mencapai batas usia tersebut, Ramlan telah diberikan waktu sekitar tiga tahun untuk meningkatkan jabatan fungsional dari Asisten Ahli menjadi Lektor. Namun hingga memasuki batas usia pensiun, persyaratan peningkatan jabatan fungsional tersebut belum dapat dipenuhi.
“Dalam aturan Kepegawaian UMGO, dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun,” kata Samid.
Dalam konteks administrasi kepegawaian, Samid menyebut kondisi tersebut sebagai tidak terpenuhinya kewajiban atau target kinerja yang telah ditetapkan universitas. Atas dasar itu dan karena telah mencapai batas usia pensiun, UMGO pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Terkait Tunjangan Profesi (TP) dosen, lanjut Samid, hak menerima TP tidak semata-mata ditentukan berdasarkan usia. Status kepegawaian dan pemenuhan standar kinerja juga menjadi persyaratan.
Secara regulasi, kata Samid, dosen yang memenuhi persyaratan dapat menerima TP hingga batas usia maksimal 65 tahun. Namun, batas usia tersebut tidak berarti tunjangan otomatis diterima sampai usia 65 tahun.
“TP melekat pada status kepegawaian. Jika memenuhi standar kinerja, dosen dapat menerima TP sampai usia maksimal 65 tahun sesuai regulasi. Tetapi, apabila persyaratannya tidak lagi terpenuhi, TP juga dapat berakhir meskipun yang bersangkutan belum berusia 65 tahun,” ujar Samid.
Ia mengatakan, penerima TP harus memenuhi standar kinerja yang dipersyaratkan. Apabila standar tersebut tidak terpenuhi, maka pembayaran tunjangan dapat ditunda atau dosen tidak diusulkan sebagai penerima.
“Persyaratan menerima TP adalah berkinerja baik dan memenuhi Standar Kinerja Penerima TP. Apabila tidak memenuhi standar kinerja, dapat ditunda atau tidak diusulkan untuk menerima TP,” katanya.
Dalam kasus Ramlan, kata Samid, status purna tugas sejak 1 Juli 2026 menjadi dasar administrasi yang membuat UMGO tidak lagi mengusulkannya sebagai penerima TP melalui universitas.
“Terlebih yang bersangkutan sudah purna bakti sehingga tidak ada lagi dasar kepegawaian bagi UMGO untuk mengajukan yang bersangkutan sebagai penerima TP. Dengan demikian, status kepegawaiannya sudah bukan lagi dosen tetap UMGO,” tegas Samid.
Dengan demikian, hak kepegawaian Ramlan Pomolango telah berakhir setelah purna tugas, bagitu pun fasilitas yang melekat kepadanya ketika Ramlan masih menjadi pegawai aktif. Ya, hal itu mencakup pengelolaan kepesertaan jaminan sosial kesehatan sehingga perlu dilanjutkan secara mandiri setelah memasuki masa purna tugas.
Tanggapan Dari Pihak Ramlan Pomalango
Sementara itu, Kuasa hukum Ramlan Pomolango, Dewi Umairoh Kusumaningrum menyebut masa purna tugas pada usia 60 Tahun itu tidak lain hanya merupakan Statuta dari pihak UMGO, bukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau sesuai peraturan perundang-undangan, yang benar adalah 65 tahun,” tegas Dewi.
Sementara terkait persoalan gaji yang belum ditunaikan pihak UMGO, kata Dewi, bukanlah gaji per tanggal 1 Juli 2026, melainkan tunjangan jabatan fungsional selama 11 bulan sebelumnya dan tunjangan sertifikasi dosen selama 3 bulan.
“Persoalannya, dasar penahanan tunjangan fungsional maupun tunjangan sertifikasi dosen itu tanpa alasan. Bahkan setelah tanggal 1 Juli, ketika SK pensiun belum diserahkan, pak Ramlan masih mengajar masih beraktivitas selayaknya seorang dosen di UMGO, bahkan beliau ini masih ditunjuk jadi dosen pembimbing lapangan,” bilang lawyer LBH Huluya ini.
Menurut Dewi, kalau pun seandainya Ramlan Pomolango memang sudah harus dipensiunkan sesuai aturan kampus, maka berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja ada beberapa hal normatif yang harus dibayarkan, di antarannya pensangon, penghargaan masa kerja, serta hak-hak pekerja seperti cuti dan siswa kewajiban kampus yang belum dibayarkan.
Sejatinya, pihaknya selaku kuasa hukum Ramlan Pomolango telah menempuh upaya mediasi dengan pihak UMGO atas persoalan ini. Kata Dewi, saat itu pihak UMGO telah menyampaikan akan menunaikan seluruh kewajiban universitas kepada Ramlan Pomolango.
“Jumat lalu (21/8/2026), saya bertemu dengan Sekretaris BPH UMGO pak Zulkifli Lahinta. Intinya mereka menyampaikan akan menunaikan pembayaran atas tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi dosen pekan depan. Jadi saya selaku PH dari pak Ramlan masih percaya ada itikad baik dari pihak UMGO,” tandas Dewi.(arif/putra/alexa/gopos)








