GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango terus berkomitmen untuk mempercepat legalisasi dan sertifikasi tanah yang digunakan untuk rumah ibadah melalui program JAPRI (Jaksa Percepat Sertifikat Rumah Ibadah). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Bone Bolango dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H., serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), memimpin kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pengelola rumah ibadah. Sinergi lintas instansi ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses administrasi dan sertifikasi tanah yang selama ini menjadi kendala bagi banyak rumah ibadah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilaksanakan sidang isbat wakaf tanah rumah ibadah. Sidang ini bertujuan untuk memberikan kepastian status hukum terhadap tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan pengelola rumah ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan lebih tenang dan aman.
Feddy Hantyo Nugroho menegaskan bahwa melalui program JAPRI, Kejaksaan Negeri Bone Bolango berkomitmen untuk terus mengoptimalkan fungsi kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Program ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah konkret untuk memastikan tanah rumah ibadah memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Kolaborasi antara berbagai instansi ini juga diharapkan dapat mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas keagamaan mereka tanpa khawatir akan masalah legalitas tanah yang digunakan.Â
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial yang berkaitan dengan rumah ibadah. Kejaksaan Negeri Bone Bolango berharap program JAPRI dapat menjadi model bagi daerah lain dalam upaya mempercepat legalisasi tanah rumah ibadah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Putra/Gopos)Â







