GOPOS.ID, MARISA — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Kabupaten Pohuwato.
Kedua WNA tersebut akhirnya dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dari wilayah Indonesia, setelah petugas menemukan persoalan terkait dokumen perjalanan dan data izin tinggal mereka.
Tindakan itu dilakukan setelah petugas Imigrasi Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap keduanya saat berada di Kecamatan Marisa pada Jumat (7/8/2026).
Dalam pemeriksaan di lapangan, kedua WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status keimigrasian serta keberadaan dokumen perjalanan mereka.
Dari hasil pendalaman, petugas mengetahui bahwa paspor kedua WNA tersebut berada di provinsi lain. Tidak hanya itu, alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggal mereka juga diketahui tidak sesuai dengan kondisi yang ditemukan petugas.
Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadi dasar bagi Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo, menegaskan tindakan terhadap dua WNA tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Pohuwato mematuhi aturan.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai,” ujar Budi, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, keberadaan WNA di Indonesia harus tetap berada dalam koridor hukum. Aktivitas maupun keberadaan mereka tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Untuk itu, pengawasan akan terus dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budi
Imigrasi Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo juga memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat. Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan langsung, tetapi juga dengan membangun koordinasi bersama instansi terkait.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat aktivitas orang asing di daerah perlu dipastikan sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan keberadaan maupun aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan atau diduga bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.
Di sisi lain, Imigrasi mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia agar selalu membawa dokumen perjalanan yang sah, memastikan izin tinggal tetap berlaku, serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan.
Kasus dua WNA asal Tiongkok tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan keimigrasian di Kabupaten Pohuwato tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diarahkan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing tetap sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. (Yusuf/Gopos)







