No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua WNA Tiongkok Dideportasi dari Pohuwato, Imigrasi Temukan Pelanggaran Dokumen

Alexa by Alexa
Kamis 20 Agustus 2026
in Gorontalo
0
Dua WNA dideportasi dari Pohuwato, (Istimewa)

Dua WNA dideportasi dari Pohuwato, (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Kabupaten Pohuwato.

Kedua WNA tersebut akhirnya dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dari wilayah Indonesia, setelah petugas menemukan persoalan terkait dokumen perjalanan dan data izin tinggal mereka.

Tindakan itu dilakukan setelah petugas Imigrasi Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap keduanya saat berada di Kecamatan Marisa pada Jumat (7/8/2026).

Dalam pemeriksaan di lapangan, kedua WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status keimigrasian serta keberadaan dokumen perjalanan mereka.

Dari hasil pendalaman, petugas mengetahui bahwa paspor kedua WNA tersebut berada di provinsi lain. Tidak hanya itu, alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggal mereka juga diketahui tidak sesuai dengan kondisi yang ditemukan petugas.

Baca Juga :  Jajaran Keimigrasian Gorontalo Tingkatkan Kemampuan Menembak

Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadi dasar bagi Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo, menegaskan tindakan terhadap dua WNA tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Pohuwato mematuhi aturan.

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai,” ujar Budi, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, keberadaan WNA di Indonesia harus tetap berada dalam koridor hukum. Aktivitas maupun keberadaan mereka tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Untuk itu, pengawasan akan terus dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budi

Imigrasi Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo juga memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat. Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan langsung, tetapi juga dengan membangun koordinasi bersama instansi terkait.

Baca Juga :  Korban Longsor Tambang Suwawa Bertambah: 10 Orang Meninggal Dunia

Langkah tersebut dinilai penting mengingat aktivitas orang asing di daerah perlu dipastikan sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.

Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan keberadaan maupun aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan atau diduga bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.

Di sisi lain, Imigrasi mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia agar selalu membawa dokumen perjalanan yang sah, memastikan izin tinggal tetap berlaku, serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan.

Kasus dua WNA asal Tiongkok tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan keimigrasian di Kabupaten Pohuwato tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diarahkan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing tetap sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. (Yusuf/Gopos)

Tags: Imigrasi GorontaloWNA dideportasiWNA Tiongkok
Previous Post

Ndarboy Hibur Ribuan Warga Jember, Sapa Suara Kemerdekaan Didukung Belasan Mitra

Next Post

Pemkab Gorontalo Dorong Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun, Libatkan Lintas Sektor

Related Posts

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahudin, melihat koleksi karawo yang ditampilkan UMKM binaan BI Gorontalo pada KKI 2026.  (Humas BI Gorontalo)
Gorontalo

UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta di KKI 2026, Naik 186,8 Persen

Senin 24 Agustus 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

Senin 24 Agustus 2026
Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.
Gorontalo

Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

Minggu 23 Agustus 2026
Screenshot
Gorontalo

Tiga Hari di Botumotolioluwo, Calon Ambalan SMK Bina Taruna Gorontalo Belajar Menjadi Generasi Tangguh

Minggu 23 Agustus 2026
Gorontalo

BKAD Gorontalo Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2026

Sabtu 22 Agustus 2026
Gorontalo

Optimalkan Struktur Organisasi, Badan Keuangan Matangkan Penataan dan Pemetaan Jabatan

Sabtu 22 Agustus 2026
Next Post
Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Implementasi Strategi Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun melalui 1 Tahun Pra-SD di Aula Ballroom Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Kamis (20/08/2026).

Pemkab Gorontalo Dorong Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun, Libatkan Lintas Sektor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yakub Tangahu Ditunjuk Jadi Plh Ketua KONI Provinsi Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.