GOPOS.ID, GORONTALO UTARA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo semakin memperkuat sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan wilayah melalui pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Upaya ini diwujudkan dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Gorontalo Utara yang diadakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Dhidhi Mart, Titidu, Kecamatan Kwandang.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota TIMPORA Kabupaten Gorontalo Utara, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Mengusung tema “Restorasi Tata Kelola Pengawasan: Memutus Mata Rantai Kasus TPPO dan Menertibkan Aktivitas Orang Asing di Tambang Ilegal”, forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi, mempercepat pertukaran informasi, serta menyusun langkah pengawasan yang lebih efektif dalam menghadapi berbagai isu keimigrasian di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Yanto Ardianto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi dan koordinasi dari seluruh anggota TIMPORA. Ia menyatakan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini, sekaligus menjaga keamanan wilayah dan kedaulatan negara.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pernah menyatakan bahwa DNA dari pelaksanaan tugas keimigrasian adalah keamanan dan kedaulatan negara. Mengingat pentingnya hal tersebut, serta banyaknya orang asing yang memanfaatkan celah aturan yang berlaku, pengawasan terpadu perlu terus diperkuat. Hal ini agar setiap aktivitas orang asing di wilayah Gorontalo Utara berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Dalam forum tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo juga memaparkan perkembangan data keimigrasian di Provinsi Gorontalo, termasuk data keberadaan warga negara asing, pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), serta optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai instrumen pengawasan berbasis digital.
Melalui penguatan peran TIMPORA, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menegaskan bahwa Imigrasi Gorontalo tidak anti terhadap orang asing. Prinsipnya adalah bahwa orang asing yang bermanfaat untuk pembangunan Gorontalo Utara pasti melakukan kegiatan yang tepat dan sesuai dengan izin tinggalnya. Ia berharap sinergi antarinstansi semakin solid melalui Rapat Koordinasi TIMPORA ini.
Era kolaborasi disambut baik oleh Imigrasi Gorontalo, karena dengan kolaborasi dan sinergi yang erat, solid, dan gotong royong, diharapkan tidak hanya mampu mencegah potensi pelanggaran keimigrasian, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat. Selain itu, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah, sekaligus tetap sejalan dengan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan negara. (Putra/Gopos)Â








