GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) Kabupaten Pohuwato, Senin (27/7/2026).
Kerja sama tersebut difokuskan pada perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Pohuwato, mulai dari produk unggulan daerah, inovasi, karya kreatif, hingga pengetahuan tradisional agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menilai kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap potensi daerah memperoleh perlindungan hukum sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan atas karya dan inovasi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing produk lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Melalui kerja sama ini, berbagai potensi yang dimiliki masyarakat diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Saipul.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menegaskan komitmen pihaknya untuk memperluas layanan perlindungan kekayaan intelektual hingga ke daerah.
“Kementerian Hukum siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan mendaftarkan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat,” tutup Raymond.(Yusuf/Gopos)








