GOPOS.ID, GORONTALO – Terkait polemik pembayaran pihak ketiga ke pihak lain pada pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Molotabu, Komandan Kodim 1304/Gorontalo, Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor tegaskan itu tidak ada urusan dengan pihaknya.
Hal itu ditegaskan Dandim saat pihaknya memfasilitasi pertemuan dengan kedua belah pihak bersengketa antara pihak Ketiga dengan Pihak Lain yang disaksikan oleh pihak terkait Kasi Intel Kasrem 133/NW, Kolonel Kav Erwandarno,Wakapolres Bone Bolango, Kompol Sutrisno, Kadis Koperasi, Tenaga Kerja dan UMKM Bone Bolango, Djumaidil serta jajaran Kodim 1304 Gorontalo.
Dalam mediasi tersebut, Dandim menegaskan bahwa Kodim hanya berurusan dengan pihak ketiga, Jemis K. Ibrahim bukan dengan Suparti S. Dukalang sebagai pihak lain atau penyedia material.
“Jadi kami tegaskan lagi. Kami hanya berurusan dengan pihak ketiga. Sehingga terkait pembayaran material dan upah buruh yang menjadi persoalan, itu antara Pihak Ketiga (Jemis K. Ibrahim) dan Pihak Lain (Suparti S. Dukalang). Dari Kodim sendiri telah menyelesaikan pembayarannya 100 persen ke pihak ketiga,” tegas Dandim.
Dandim menjelaskan, persoalan utang piutang antara keduanya (Pihak Ketiga dan pihak lain) tidak ada kaitannya dengan Kodim 1304/Gorontalo. Seluruh administrasi dan pembayaran pekerjaan KDMP di Desa Molotabu telah diselesaikan 100 persen.
“Untuk Molotabu pekerjaannya sudah selesai dan pembayaran kepada pelaksana sudah kami bayar penuh 100 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Dandim, tetapi berkomitmen akan menuntaskan program strategis pemerintah tersebut sesuai target. Jika diperlukan, sisa pekerjaan akan diambil alih agar tidak melewati batas waktu pelaksanaan.
Terkait tuntutan pembayaran dari para pekerja dan pihak lain, Dandim menegaskan tanggung jawab Kodim telah dipenuhi melalui penunjukan pelaksana pekerjaan dan pembayaran seluruhnya kepada pihak pelaksana.
Adapun hubungan kerja antara Pihak Ketiga dengan Pihak lain menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Kodim juga telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara para pihak, termasuk meminta pelaksana membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen menyelesaikan kewajibannya.
Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini jangan dipolitisasi dan tidak ada urusan dengan pihak kami Kodim. Makanya pertemuan ini kami lakukan untuk bisa mencari solusi pembayaran antara pihak ketiga dengan pihak lain,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati pihak ketiga untuk membuat surat perjanjian yang berkekuatan hukum untuk pelunasan pembayaran ke pihak lain.
“Sebagai bentuk Upaya Kodim, kami telah memfasilitasi untuk mempertemukan keduanya lewat pertemuan mediasi dengan melibatkan unsur terkait agar persoalan antara Pihak Ketiga (Jemis K. Ibrahim) dan Pihak Lain (Suparti S. Dukalang) ini, bisa mendapatkan solusinya,” tutup Dandim. (Isno/gopos)







