GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango, Romi Mohamad melaksanakan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Â
Rapat yang berlangsung pada hari Senin, 6 Juli 2026, itu tertempat di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD Kabupaten Bone Bolango.Â
Hal yang diantaranya membahas tentang pengelolaan sampah di rumah sakit dan pentingnya regulasi yang dikeluarkan oleh DPR untuk mengatur pengeluaran terkait hal ini. Ia menekankan perlu ada batasan retribusi yang jelas, sehingga pendapatan dari pengelolaan sampah dapat dimaksimalkan.Â
“Finalisasi terkait pengelolaan ini akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata dia
Sejumlah OPD juga turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut termasuk, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan beberapa dinas terkait. (Putra/Gopos)








