No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lagi, Tiga Alat Berat dan Satu Operator Diamankan Polisi di PETI Bulangita

Alexa by Alexa
Minggu 24 Mei 2026
in Gorontalo
0
Polres Pohuwato mengamankan tiga unit excavator di Peti Bulangita, Sabtu (23/05/2026) (Yusuf/Gopos)

Polres Pohuwato mengamankan tiga unit excavator di Peti Bulangita, Sabtu (23/05/2026) (Yusuf/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian, Sabtu (23/5/2026).

Polres Pohuwato melalui Satreskrim bersama personel gabungan menemukan tiga unit excavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal.

Penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, bersama Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang ilegal yang dinilai meresahkan warga.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga alat berat jenis excavator merek JCB, SUMITOMO, dan DOOSAN tengah digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Polisi kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan pengamanan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 79, Pemkab Asahan Kibarkan Bendera Merah Putih di Lokasi Wisata Air Terjun Ponot

Selain excavator, aparat turut menyita mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, alat komunikasi handy talky (HT), hingga material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sementara operator alat berat lainnya berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi penambangan.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim, IPTU Renly Turangan, menegaskan langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang terdampak aktivitas PETI.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Bulangita dan Desa Teratai yang terdampak banjir serta lumpur akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujar Renly.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Dia mengaku Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI, yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. 

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu operator alat berat yang melarikan diri. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain, mulai dari pemilik alat berat, pemilik lahan, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas tambang ilegal,” ungkap Renly.

Renly menjelaskan para pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

“Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna kepentingan penyidikan,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)

Tags: ExcavatorPETI PohuwatoPolres Pohuwato
Previous Post

Razia Kamtibmas, Polres Pohuwato Amankan 38 Motor Knalpot Brong

Next Post

Pertamina Patra Niaga Tegaskan Belum Ada Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026

Related Posts

Gorontalo

AFKAB Gorontalo Gelar Kursus Pelatih Futsal Level 1 Nasional

Minggu 24 Mei 2026
Mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar menggelar Pameran Seni Rupa di gedung Budaya kampus 1 UNG, pada 23-24 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

Minggu 24 Mei 2026
Pedagang bendera mancanegara mulai terlihat menjelang piala dunia 2026 di Kota Gorontalo, Ahad (24/05/2026)
Gorontalo

Penjualan Bendera Mancanegara di Gorontalo Ramai Jelang Piala Dunia 2026

Minggu 24 Mei 2026
Puluhan kendaraan motor yang di amankan polres Pohuwato, Sabtu malam (23/05/2026) (Yusuf/Gopos)
Gorontalo

Razia Kamtibmas, Polres Pohuwato Amankan 38 Motor Knalpot Brong

Minggu 24 Mei 2026
Gorontalo

Pemilihan Duta Bahasa 2026: Siapkan Generasi Muda Berprestasi

Sabtu 23 Mei 2026
Gorontalo

Temu Jurnalis dapat Support dari Kanwil Kemenkum Gorontalo

Sabtu 23 Mei 2026
Next Post

Pertamina Patra Niaga Tegaskan Belum Ada Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar menggelar Pameran Seni Rupa di gedung Budaya kampus 1 UNG, pada 23-24 Mei 2026

    Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Tiga Alat Berat dan Satu Operator Diamankan Polisi di PETI Bulangita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan 100 Tahun RSUD Aloei Saboe: Obrolan Buku, Menjadi Lebih Baik untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.