GOPOS.ID, MARISA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian, Sabtu (23/5/2026).
Polres Pohuwato melalui Satreskrim bersama personel gabungan menemukan tiga unit excavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal.
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, bersama Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang ilegal yang dinilai meresahkan warga.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga alat berat jenis excavator merek JCB, SUMITOMO, dan DOOSAN tengah digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Polisi kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan pengamanan sejumlah barang bukti.
Selain excavator, aparat turut menyita mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, alat komunikasi handy talky (HT), hingga material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sementara operator alat berat lainnya berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi penambangan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim, IPTU Renly Turangan, menegaskan langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang terdampak aktivitas PETI.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Bulangita dan Desa Teratai yang terdampak banjir serta lumpur akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujar Renly.
Dia mengaku Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI, yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu operator alat berat yang melarikan diri. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain, mulai dari pemilik alat berat, pemilik lahan, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas tambang ilegal,” ungkap Renly.
Renly menjelaskan para pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
“Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna kepentingan penyidikan,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)







