GOPOS.ID, GORONTALO – Kakak Beradik di Kota Gorontalo kini jadi tersangka gegara keroyok seorang pemuda.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menyampaikan kronologis kejadian yang menimpa RU (24) warga Kelurahan Dembe Jaya Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.
Kedua tersangka yakni Kakak Beradik yakni MARP (21) warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo dan AWP (19).Â
Kata Akmal saat itu Rabu 7 April 2026 korban tengah nongkrong bersama rekan-rekannya kemudiam mendengar suara teriakan dari kedua tersangka. Saat itu korban nongkrong didepan rumah kedua pelaku.
Korban yang keluar dari tempat nongkrong itu kemudian mengajak keduanya berkelahi. Salah satu dari pelaku langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan.
Korban sempat membalas pelukan tersangka namun pelaku berhasil menghindar. Kedua tersangka kemudian langsung memukul korban yang membuatnya terjatuh ke aspal. Tak sampai disitu kedua pelaku kemudian menendang korban sampai terjatuh ke selokan.
“Beberapa kali korban diinjak oleh kedua pelaku dibagian perut dan pinggang,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis 21-5-2026.
Korban yang saat itu berteriak meminta tolong kemudian ditolong adiknya dan langsung membawa korban ke rumah.Â
“Motif dari kejadiannya kedua tersangka tidak terima korban mengajak berkelahi,” ucapnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku kini keduanya sudah ditahan di Polsek Kota Utara dan disangkakan pasal Pasal 262 ayat (2) Sub Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang_Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, Pasal 262 ayat (2) : Dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 tahun atau Pidana Denda kategori IV.
Dan Pasal 466 ayat (1) : Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 6 bulan tahun atau Pidana Denda kategori III. (Putra/Gopos)







