GOPOS.ID, GORONTALO KOTA – Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono menyampaikan alasan dua personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Karena sudah tidak pernah masuk kantor, kemudian karena dulu banyak pelanggaran, pelanggaran disipin,” ujarnya diwawancarai, Selasa 12-6-2026.
Suryono menegaskan pemberhentian tersebut juga di dasarkan pada keputusan Kapolda Gorontalo dan dilanjutkan dengan upacara PTDH.
“Upacara dilakukan dengan In Absensia (tanpa kehadiran seseorang) karena yang bersangkutan tidak ada di Kota Gorontalo,” tegas dia.
Dalam hal ini kepolisian berkomitmen apapun perbuatan pasti beresiko baik yang bersifat mengharumkan maupun tidak. Sebelum dilakukan PTDH pihak Polresta Gorontalo Kota melakukan mediasi.
“Kita sudah melakukan upaya dan menugaskan propam untuk melakukan pencarian baik itu ditempat keluarga maupun teman-temannya,” tandasnya. (Putra/Gopos)






