GOPOS.ID, MARISA – Inspektorat Kabupaten Pohuwato bakal melakukan audit serta evaluasi terhadap Kepala Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, terkait proyek pembangunan kandang ayam yang hingga kini terbengkalai dan belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Proyek yang dibangun menggunakan anggaran desa sebesar Rp250.650.000 itu diketahui dikerjakan pada tahun 2023. Namun memasuki tahun 2026, fasilitas tersebut belum juga dimanfaatkan secara optimal dan justru memunculkan sorotan dari warga setempat.
Kondisi kandang ayam yang tidak beroperasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran desa, terlebih nilai proyek yang tergolong besar untuk program pemberdayaan masyarakat desa.
Keberadaan kandang ayam yang belum dimanfaatkan tersebut mulai menjadi perhatian warga Desa Karya Baru. Sejumlah masyarakat menilai proyek tersebut seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi bagi desa, terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Namun kenyataannya, bangunan yang telah menghabiskan ratusan juta rupiah dana desa itu hingga kini belum menunjukkan aktivitas peternakan sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
Kepala Inspektorat Pohuwato, Irfan Saleh, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pemerintah Desa Karya Baru menyusul munculnya informasi mengenai proyek yang diduga mangkrak tersebut.
Menurut Irfan, meski dirinya baru saja dilantik sebagai Kepala Inspektorat, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Karya Baru terkait pembangunan kandang ayam itu. Karena saya juga baru dilantik, maka saya sudah meminta Camat Dengilo untuk melakukan evaluasi awal,” ujar Irfan Saleh saat dimintai keterangan, Kamis (07/05/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini Inspektorat Pohuwato belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan persoalan pada pembangunan kandang ayam tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap akan menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Selama ini kami memang belum menerima laporan masyarakat terkait pembangunan kandang ayam itu,” kata Irfan.
Irfan menegaskan apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, maka Inspektorat akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepala Desa Karya Baru itu akan kami evaluasi kembali atas temuan yang nantinya didapati,” tegas Irfan.
Tak hanya itu, Inspektorat Pohuwato juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun aduan secara resmi, apabila mengetahui adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
“Kami juga akan segera memproses ketika ada laporan dari masyarakat setempat,” tutup Irfan (Yusuf/Gopos)








